Luasnya jaringan JNE yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, akan memudahkan umat Muslim atau para muzakki utuk membayar zakat, infak dan sedekah di konter – konter atau agen JNE. Hal itu setelah kolaborasi kemitraan ‘Sahabat Kebaikan’ antara JNE dan Rumah Zakat diresmikan.
Penandatanganan MOU antara JNE dan Rumah Zakat yang berlangsung di Ball Room, JNE Tomang Raya 11, Selasa (5/1/2021), ditandatangani oleh Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto bersama Ivan Nugraha, selaku Chief Marketing Officer Rumah Zakat.
Menurut M. Feriadi, mengawali 2021 JNE menyambut gembira atas penanda tanganan kerjasama dengan Rumah Zakat. “Zakat adalah rukun Islam yang ke 3 dan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang sudah mampu bayar zakat atau sudah menjadi muzakki. Dengan kolaborasi ini akan memudahkan untuk berzakat, berinfak dan bersedekah, di mana pembayarannya melalui konter dan agen-agen JNE yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga : Industri Manufaktur Menunjukan Geliat Positif Selama Pandemi
Kolaborasi ini, lanjut M. Feriadi, selain untuk memudahkan dalam pembayaran zakat, infak dan sedekah, juga dalam berbisnis JNE ingin mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. “JNE dalam berbisnis tidak hanya semata mengejar revenue, tetapi juga seberapa banyak JNE sudah memberikan manfaat kepada banyak orang”, jelasnya.
“Silahkan masyarakat menitipkan zakat, infak dan sedekahnya melalui JNE, Insya Allah kami amanah dan akan meneruskannya ke Rumah Zakat. Ini juga merupakan rangkaian kegiatan JNE dalam tagline ‘Bahagia Bersama’ dan ‘Budaya 3M’, yaitu Memberi, Menyantuni dan Menyayangi, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, di mana banyak masyarakat yang terkena dampaknya,” tambah Feriadi.
Baca Juga : JNE Denpasar Optimis Kembali Tumbuh di 2021
Sementara itu, Ivan Nugraha menyatakan, kolaborasi antara JNE dan Rumah Zakat, merupakan kerjasama amal kebaikan untuk mengoptimalkan dana zakat, infak dan sedekah, yang potensinya sangat besar. Rumah Zakat sendiri merupakan lembaga yang sudah memiliki legalitas mendapat izin dari negara untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana titipan masyarakat dari mulai zakat, infak, sedekah dan juga yang lainnya.
“JNE merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya serta mempunyai jejaring yang sangat luas, sehingga banyak potensi dari masyarakat, terutama para customer JNE yang ingin berkontribusi dengan menitipkan dana zakat, infak dan sedekahnya melalui agen-agen JNE,” ujar Ivan.
Selain menghimpun dana zakat, infak dan sedekah, nantinya juga JNE bisa menyalurkan dana tersebut kepada para mustahik, yakni orang yang berhak menerima dana zakat, setelah dana yang terkumpul di JNE dicatat oleh Rumah Zakat.
“Kami bersyukur bisa berkolaborasi dengan JNE. Nanti dana yang berhasil dihimpun akan disalurkan untuk membantu masayarakat yang terdampak Covid-19, dan program berkelanjutan dalam memberdayakan masyarakat miskin dan tidak mampu lainnya,” terang Irvan. *
Baca Juga : Kisah UMKM Pisang Goreng Beromzet Rp 5 Juta Per Hari