JNEWS – Korlantas Polri meluncurkan inovasi digitalisasi Dokumen Utama Lalu Lintas dengan diawali Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Nantinya masyarakat tinggal menunjukkan SIM langsung melalui HP.
Selama ini masyarakat biasanya membawa SIM berbentuk fisik, namun kini telah hadir SIM digital dan cukup disimpan di handphone. Peluncuran resmi SIM digital tersebut dilakukan oleh Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bertepatan dengan pelaksanaan Rakernis Korlantas Polri yang berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). SIM digital ini akan mulai diuji coba penggunaannya di beberapa wilayah Indonesia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan oleh Polri secara nasional.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Implementasi penuh versi digital nantinya bertujuan agar pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak lagi harus menunjukkan kartu fisik. Petugas dapat melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas melalui SIM digital di ponsel pengendara. Kartu SIM fisik sebagai dokumen cukup disimpan di rumah.
Baca juga: Cara Ganti Paspor Rusak yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurusnya
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Selain itu, sistem digital ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa implementasi penuh atas versi digital SIM dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung. “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” pungkas Brigjen Pol. Wibowo. *
