Kriteria UMKM Terbaru di Indonesia yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

JNEWS – Tidak sedikit pelaku usaha yang masih bingung apakah usahanya tergolong mikro, kecil, atau menengah. Padahal, posisi usaha dalam kategori tersebut sangat berpengaruh terhadap arah pengembangan bisnis. Karena itu, pengusaha wajib memahami kriteria UMKM terbaru di Indonesia ini.

Dengan memahami kriteria yang berlaku, perencanaan akan lebih jelas, fasilitas bisa dimanfaatkan dengan maksimal, dan peluang untuk berkembang pun semakin terbuka. Pengetahuan sederhana ini dapat menjadi bekal penting untuk menata langkah usaha ke depan.

Kriteria UMKM Terbaru sesuai Aturan Pemerintah

Meningkatkan Kualitas Produk UMKM

Kriteria UMKM terbaru sudah diatur secara resmi oleh pemerintah dengan berlandaskan pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut ini adalah poin-poin utama dari kriteria UMKM terbaru sesuai aturan pemerintah yang perlu diperhatikan.

1. Kriteria Berdasarkan Modal Usaha

Modal usaha jadi salah satu acuan utama pemerintah untuk menentukan kriteria UMKM terbaru. Modal ini maksudnya adalah total aset yang digunakan untuk menjalankan usaha, tapi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jadi, yang dihitung adalah modal kerja berupa uang, peralatan, stok barang, mesin, atau hal lain yang langsung dipakai untuk produksi atau penjualan.

Usaha mikro biasanya punya modal usaha maksimal Rp1 miliar. Kalau modalnya sudah lewat batas itu, dia otomatis masuk ke kategori usaha kecil. Untuk usaha kecil, modalnya dihitung mulai dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Sedangkan usaha menengah punya modal lebih besar lagi, yakni lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.

Kenapa ada pembatasan ini? Tujuannya supaya pemerintah bisa lebih tepat dalam memberikan bantuan, insentif, atau program pengembangan. Jadi, pemilik usaha pun bisa tahu mereka ada di posisi mana, apakah masih mikro, kecil, atau sudah menengah. Dengan begitu, pembagian fasilitas dari negara bisa lebih adil dan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

Baca juga: Langkah Cerdas Mendapatkan Investor untuk UMKM yang Sedang Bertumbuh

2. Kriteria Berdasarkan Omzet Tahunan

Selain modal usaha, pemerintah juga menetapkan kriteria UMKM terbaru berdasarkan omzet tahunan atau jumlah penjualan dalam setahun. Kriteria ini biasanya dipakai untuk usaha yang sudah berjalan sebelum aturan baru berlaku.

Usaha mikro misalnya, batas omzetnya maksimal Rp2 miliar per tahun. Kalau omzet sudah lebih dari itu, maka bisa naik kelas ke kategori usaha kecil. Untuk usaha kecil, omzetnya mulai dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Sedangkan usaha menengah punya omzet yang jauh lebih besar, yaitu di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Omzet ini penting karena menggambarkan seberapa besar perputaran bisnis yang terjadi. Dari situ bisa terlihat apakah sebuah usaha masih skala rumahan, berkembang ke pasar lebih luas, atau sudah masuk ke tahap distribusi besar.

Penentuan omzet ini juga berhubungan dengan pajak dan insentif. Misalnya, UMKM dengan omzet tertentu masih bisa menikmati tarif pajak final 0,5% sesuai aturan yang berlaku. Jadi, jelas bahwa kriteria omzet membantu pemerintah menyesuaikan kebijakan fiskal dan dukungan lain untuk pelaku UMKM.

3. Pengecualian: Tanah dan Bangunan Usaha Tidak Dihitung

Pemerintah sengaja mengecualikan tanah dan bangunan dari perhitungan modal usaha. Kenapa begitu? Karena nilai tanah dan bangunan sering kali besar sekali dan bisa bikin kategori usaha jadi bias.

Misalnya, ada pelaku usaha mikro yang masih berjualan kecil-kecilan, tapi kebetulan bangunannya bernilai tinggi karena berada di pusat kota. Kalau tanah dan bangunan dimasukkan, otomatis mereka bisa terhitung sebagai usaha menengah padahal omzetnya masih kecil. Hal ini tentu tidak adil.

Maka dari itu, peraturan dengan tegas menyebutkan bahwa yang dihitung hanya aset yang benar-benar dipakai untuk kegiatan usaha, seperti mesin, alat produksi, kendaraan operasional, dan stok barang. Dengan begitu, data yang muncul jadi lebih realistis.

Pemilik usaha pun tidak perlu khawatir kalau punya toko atau rumah yang nilainya mahal. Yang dihitung hanyalah modal usaha yang benar-benar digunakan sehari-hari untuk menjalankan bisnis.

4. Kriteria Tambahan untuk Sektor atau Kebijakan Tertentu

Selain modal dan omzet, ada juga kriteria UMKM terbaru tambahan yang bisa dipakai pemerintah untuk sektor-sektor tertentu. Misalnya jumlah tenaga kerja, nilai investasi, teknologi yang digunakan, sampai tingkat kandungan lokal dalam produk. Kriteria ini sifatnya fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan industri.

Contohnya, di sektor padat karya, jumlah tenaga kerja bisa jadi indikator penting apakah sebuah usaha termasuk mikro, kecil, atau menengah. Atau di sektor teknologi, penggunaan mesin canggih bisa jadi pertimbangan tambahan.

Pemerintah memberi ruang bagi kementerian atau lembaga teknis untuk menetapkan kriteria tambahan sesuai dengan kondisi lapangan. Tujuannya agar pengelompokan usaha lebih tepat sasaran. Jadi tidak semua usaha dipukul rata hanya berdasarkan modal atau omzet saja.

Dengan cara ini, pelaku usaha bisa mendapat perlakuan yang lebih sesuai dengan karakter bisnisnya. Misalnya, usaha digital berbasis teknologi tentu berbeda dengan usaha kuliner rumahan. Adanya kriteria tambahan membuat kebijakan lebih adil dan fleksibel.

Hubungan Kriteria UMKM Terbaru dengan Program Dukungan dan Pajak

Kriteria UMKM terbaru ini tidak hanya dibuat untuk klasifikasi semata. Ada manfaat nyata yang langsung dirasakan pelaku usaha. Misalnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun masih bisa menikmati tarif pajak final 0,5% sesuai aturan pajak terbaru.

Selain itu, kategori usaha juga berpengaruh pada jenis bantuan atau pembiayaan yang bisa diakses. Usaha mikro umumnya banyak mendapat prioritas untuk kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga ringan. Sementara usaha menengah mungkin lebih diarahkan pada akses pasar ekspor atau pembiayaan investasi.

Program pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan juga biasanya menyesuaikan kategori ini. Jadi, pelaku usaha bisa lebih mudah tahu fasilitas apa yang relevan untuk mereka. Intinya, kriteria UMKM terbaru ini bukan sekadar aturan kaku, tapi jadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan dukungan dengan cara yang lebih adil dan tepat sasaran.

Baca juga: Cerita Kelezatan Mie Kocok Bandung dan 10 Tempat Terbaik untuk Menikmatinya

Mengetahui kriteria UMKM terbaru menjadi bekal penting untuk menata langkah bisnis ke depan. Dengan memahami batasan modal dan omzet, pelaku usaha bisa lebih mudah menentukan posisi sekaligus peluang yang tersedia.

Semua ini membantu agar setiap usaha, baik skala mikro, kecil, maupun menengah, bisa berkembang dengan jalur yang lebih jelas. Pemahaman sederhana ini bisa jadi kunci agar usaha tetap bertahan, tumbuh, dan mampu bersaing di tengah perubahan.

Exit mobile version