Turunnya level PPKM di beberapa wilayah aglomerasi yang ada di Pulau Jawa, membawa ragam penyesuaian yang terkait dengan pelonggaran. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi melakukan perpanjangan PPKM terhitung dari 24 sampai 30 Agutus 2021. Hal ini dilakukan seiring penurunan level PPKM pada beberapa kota/kabupaten sebagi upaya mencegah maraknya kembali penularan Covid-19.
Pada Inmendagri Nomor 35, beberapa aturan terkait pelaksanaan PPKM dari level 4 dan 3 dijabarkan dengan jelas bagi wilayah yang termasuk dalam status tersebut khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Berikut rangkuman detailnya ;
BACA JUGA :Â Jabodetabek Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Sejumlah Penyesuaian Barunya
PPKM Level 4
– Kegiatan belajar mengajar dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen. Setiap satuan pendidikan diminta melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.
– Sektor non-esensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)
– Sektor esensial, meliputi:
.Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- .Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
- .Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
- .Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.
Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.
Kegiatan PKL, Pasar, dan Rumah Makan
– Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu. Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
– Khusus apotek, bisa buka selama 24 jam.
– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
– Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasi sampai pukul 20.00 WIB.
Khusus warung makan, pedagang kaku lima, dan lapak jajanan, pengujung di batasai 3 orang dengan rurasi makan 30 menit. Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan, tidak boleh menerima pengunjung, hanya take away.
Mal
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara, namun ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan secara online, yakni hanya boleh maksimal 3 orang di tiap gerai.
Khusus untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali, akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal dengan ketentuan :
- Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
- Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
- Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
- Â Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
BACA JUGA :Â Kemenperin Uji Coba Industri Esensial Beroperasi 100 Persen di Masa PPKM
– Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen 10.
– Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
– Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
– Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4
– Aturan perjalanan Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.
PPKM Level 3
Untuk penerapan PPKM level 3, ada beberapa peraturan yang berbeda yakni ;
– Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter. Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter. 2.
– Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
- Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
- Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
– Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
- Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
- Â Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
- Â Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen
- Â Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
- Â Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi .
- Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
- Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
- Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
BACA JUGA :Â Cara Download Sertifikat Vaksin, Jangan Dicetak!
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
– Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat