Menyambut libur panjang Idul Adha pada 20 Juli 2021 yang juga masih dalam suasana PPKM Darurat, Korlantas Polri akan lebih mengetatkan titik penyekatan. Kondisi tersebut dilakukan demi menekan angka mobilitas masyarakat di masa liburan.
“Untuk persiapan PPKM Darurat di masa Idul Adha, kami akan mendirikan 1.065 titik penyekatan yang tersebar mulai dari Lampung, Jawa, dan Bali. Ini mulai berlaku dari 16 sampai 22 Juli 2021,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya.
Istiono mengatakan dalam pelaksanaan penyekatan nanti, pihaknya akan lebih selektif dan ketat untuk memberikan izin perjalanan. Pasalnya, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh melintas.
BACA JUGA :Â Cara Cek Penyekatan Jalan dengan Google Maps
Namun demikian, kedua sektor tersebut juga harus tetap melengkapi syarat perjalanan yang ditentukan. Mulai dari hasil negatif antigen atau PCR, kartu vaksin minimal dosis awal, dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau penugasan yang sesuai kriteria.
Titik atau lokasi penyekatan tersebut akan ditempatkan pada semua area, seperti jalan tol, non-tol atau aretri dan perbatasan, sampai simpul transportasi penyeberangan yang cukup rawan pelanggaran.
Istiono menjabarkan bila 1.065 titik penyekatan yang akan didirkan pada masa libur Idul Adha terdiri dari, 21 lokasi penyekatan di Lampung, 20 di Banten, 100 di Jakarta, 353 lokasi di Jawa Barat, 271 penyekatan di Jawa Tengah, 23 titik di Yogyakarta, 204 di Jawa Timur, dan di Bali akan ada 45 lokasi.
“Kita akan jalankan sesuai aturan, hanya sektor esensial dan kritikal saja yang boleh dan seleksinya akan diperketat lagi,” kata Istiono.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, adanya pengetatan dan penyekatan jalan sangat penting dilakukan agar bisa benar-benar menekan mobilitas masyarakat. Pasalnya, sampai dengan 13 Juli 2021 data persentasi mobilitas selama PPKM Darurat masih belum signifikan, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
BACA JUGA :Â Jangan Biarkan Mobil Ngangur di Garasi Selama PPKM Darurat, Bisa Sial
Lantaran itu, dengan pengetatan dan penambahan jumlah penyekatan jelang libur Idul Adha, diharapkan bakal memberikan dampak yang lebih baik agar masyarkata yang tak berkepentingan tetap diam di rumah.
“Untuk menekan penularan Covid-19 ini menurut Kemenko Marves perlu pengurangan hingga 50 persen mobilitas, sementara dari data PPKM Darurat baru sekitar 15-25 persen, jadi masih belum cukup,” katanya.