Untuk mencegah kepadatan lalu lintas, Polres Bogor bakal menerapkan kebijakan ganjil genap selama masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Dengan demikian, bagi yang ingin liburan di area Puncak membawa kendaraan pribadi, wajib untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kedatangan. Bila tidak, sanksinya akan diputarbalik.
Sementara untuk waktu pelaksanaan sudah dilakukan sejak 23 Desember 2022 hingga saat perayaan Natal. Waktu dimulai dari puluk 15.00 WIB hingga pukul 24.00 pada 25 Desember 2022.
BACA JUGA : Awas Macet, Arus Lalu Lintas Mulai Padat Jelang H-4 Sebelum Natal
“Tidak sesuai nomor ganjil atau genap pada hari tersebut akan diputarbalikan,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata
Tak hanya mobil, pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak selama masa libur Nataru juga berlaku bagi pengguna motor. Seperti diketahui, pengguna motor yang di area tersebut memang cukup tinggi.
Polisi juga akan memberikan pengecualian bagi beberapa kendaraan agat tetap bisa melintas selama Nataru di kawasan Puncak. Kendaraan tersebut tentunya bukan pribadi, melainkan instansi-instansi penting.
BACA JUGA : Catat, Ini 9 Tol Fungsional yang Siap Dibuka Saat Nataru
Selain ganjil genap, akan ada skema pengaturan lalu lintas berupa one way. Namun hal tersebut akan diterapkan mengikuti kondisi di lapangan, bila terjadi kepadatan kemungkinan besar baru akan diterapkan.