Libur Nataru Terapkan PPKM Level 3, Tapi Tanpa Penyekatan

PPKM Level 4 Diperpanjang

 

Sebagai bentuk antisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah sudah menyiapkan beberapa langkah penanganan guna mencegah terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19. Hal tersebut mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung.

Salah satu cara yang diambil adalah dengan meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021 mendatang. Artinya, yang biasanya pada tanggal tersebut libur, kini para pekerja terpaksa harus tetap masuk agar tak berpergian ke luar kota.

Adapun pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

BACA JUGA : PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tak hanya itu saja, pemerintah juga sudah mengatakan bakal menerapkan status PPKM Level 3 ketika masa libur natal dan tahun baru yang kerap disingkat menjadi Nataru. Dengan demikian ada sejumlah aturan pembatasan sampai aturan perjalanan yang menjadi syarat bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi Covid-19 di Indonesia, namun ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi.

Meski demikian, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dipastikan ketika masa libur Nataru nanti tidak akan ada penyekatan yang dilakukan, baik oleh kepolisian, TNI, Dishub, atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Muhadjir memaparkan, sesuai arahan Presiden, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan. Namun, pemerintah menetapkan orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

BACA JUGA : Ingat, Tak Ada Cuti Bersama untuk Natal Tahun Ini

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes usap,” kata Muhadjir.

 

Exit mobile version