Libur Panjang, Kemenhub Larang Truk Jenis Ini Lewat Tol Jakarta-Cikampek

OPERASIONAL TRUK BARANG SAAT MUDIK (foto: Antara)

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya kemacetan di jalan tol, khusunya pada ruas Jakarta-Cikampek hingga Palimanan, menginggat pergerakan arus mudik diprediksi akan sangat padat.

Pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku pada saat arus mudik dan balik. Untuk arus mudik, bakal diterapkan dari 27-28 Oktober 2020, sementara arus balik pada 31 Oktober sampai 2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam siaran resminya.

BACA JUGA : Manuver Pegawai Lapangan Jadi Pengusaha Fashion Sport

Tarif Tol Cipularang Padaleunyi

Lebih lanjut Dirjen dijelaskan bila pembatasan operasional angkutan barang dilakukan demi mengutamakan kelancaran lalu lintas, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut ;

1) arus mudik:

a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;

b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

2) arus balik:

a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;

b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

BACA JUGA : Kemenhub Siapkan Strategi Dukung Kelancaran Logistik Lumbung Pangan di Kalteng

Walau demikian, Budi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Budi.

Proses pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang juga akan memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Dengan demikian, memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

Exit mobile version