JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Liburan ke Luar Kota saat Natal dan Tahun Baru, Ini Syaratnya

by Redaksi JNEWS
16 December 2021
tips wisata aman ide liburan akhir tahun
Share on FacebookShare on Twitter

 

Satgas Penanganan Covid-19 resmi merilis aturan terbaru terkait perjalanan orang yang ingin berpergian jarak jauh pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran No.24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Secara garis besar, adanya aturan tersebut menjadi pengganti atau revisi dari syarat perjalanan sebelumnya. Dalam huruf F dijelaskan soal ketentuan baru denan beberapa poin seberti berikut :

BACA JUGA : Lewat Program Otomotif Anak Negeri, Lazada Dukung UMKM Lokal

Sertifikat Vaksin

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut :

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut :

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk :

1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan
2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

BACA JUGA : Kenali 6 Ciri WhatsApp Telah Dibajak

Dalam poin selanjutnya dijelaskan syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang yang tetap melakukan operasi saat Nataru dengan ketentuan :

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a) Wajib menunjukkan karti vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun wkatu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan ; atau
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×4 jam jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.

Sementara untuk perjalanan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali, tetap wajib menunjukkan keterangan hasil negatif antigen dengan masa pengambilan sampel 1×24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari kententuan menujukkan kartu vaksin.

BACA JUGA : PPKM Jawa-Bali Berlanjut Sampai 2022

Tips Perjalanan Bisnis
Strategi Menikmati Liburan Disela Trip Bisnis

Untuk masyarakat yang ingin berpergian jarak jauh dengan membawa anak di bawah 12 tahun dengan menggunakan seluruh moda transportasi, baik umum dan pribadi, wajib menunjukan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat dan dikecualikan dari kartu vaksinasi.

Tags: Natal dan Tahun BaruSE Gugus TugasSyarat PerjalananTransportasi Daratvaksin
Share193Tweet121
Next Post
Pertamina Bright Gas

Kios Matic, Bikin Mudah Masyarakat Beli Bright Gas

TERKINI

penting untuk mengenali manajemen risiko

Sejumlah Salah-Paham tentang Manajemen Risiko, Yuk Kenali!*

19 August 2025
jne di boven digoel

Gerak JNE di Tanah Bersejarah, Boven Digoel

19 August 2025
kek iya, pelanggan jne yang tinggal di tengah-tengah hutan sawit

Dari Lebatnya Sawit, “Kek Iyan” Menembus Dunia Digital*

18 August 2025
kereta kelas ekonomi generasi baru

Ini Dia, Tampilan Kereta Kelas Ekonomi Generasi Baru

18 August 2025
jakarta muslim fashion week 2025

Rangkaian JMFW Week 2025 Dimulai, Jembatan UMKM Fesyen Rambah Pasar Global

18 August 2025
Para karyawan JNE Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Menilik Jejak JNE di Kota Rengasdengklok

18 August 2025

POPULER

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal