Satgas Penanganan Covid-19 resmi merilis aturan terbaru terkait perjalanan orang yang ingin berpergian jarak jauh pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran No.24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
Secara garis besar, adanya aturan tersebut menjadi pengganti atau revisi dari syarat perjalanan sebelumnya. Dalam huruf F dijelaskan soal ketentuan baru denan beberapa poin seberti berikut :
BACA JUGA : Lewat Program Otomotif Anak Negeri, Lazada Dukung UMKM Lokal
1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut :
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut :
i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk :
1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan
2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
BACA JUGA : Kenali 6 Ciri WhatsApp Telah Dibajak
Dalam poin selanjutnya dijelaskan syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang yang tetap melakukan operasi saat Nataru dengan ketentuan :
1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a) Wajib menunjukkan karti vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun wkatu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan ; atau
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×4 jam jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.
Sementara untuk perjalanan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali, tetap wajib menunjukkan keterangan hasil negatif antigen dengan masa pengambilan sampel 1×24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari kententuan menujukkan kartu vaksin.
BACA JUGA : PPKM Jawa-Bali Berlanjut Sampai 2022
Untuk masyarakat yang ingin berpergian jarak jauh dengan membawa anak di bawah 12 tahun dengan menggunakan seluruh moda transportasi, baik umum dan pribadi, wajib menunjukan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat dan dikecualikan dari kartu vaksinasi.