Manfaat Sertifikasi Kuliner Halal bagi UMKM dan Alur Pembuatannya

UU Ciptaker sertifkasi halal

Dosen Program Studi Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Noven Prayogi menyebut kesadaran akan produk makanan dan minuman atau kuliner halal pada konsumen muslim Indonesia masih rendah.

“Perkara halal bagi seorang muslim adalah nilai esensial yang harus diterapkan. Karena mengonsumsi makanan atau minuman dari zat yang haram menjadi salah satu penyebab terhalangnya doa,” kata Noven.

Noven mengatakan, kepastian halal dalam sebuah produk dapat melindungi konsumen muslim terhadap makanan serta minuman yang tidak halal.

Baca juga: Sertifikat Halal 0 Rupiah, Jadi Langkah Dorong Industri Halal UKM

“Selain itu, kepastian halal sebuah produk dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan,” terang Noven dikutip laman Unair, Jumat (24/2/2023).

Dia melanjutkan, selektif dalam mengonsumsi juga menjadi ikhtiar sebagai seorang muslim yang baik.

Selain itu, sertifikasi kuliner halal juga memberikan manfaat bagi UMKM, yaitu produknya akan mendapat poin plus dibanding pesaingnya.

Sayangnya, persepsi birokrasi pengurusan legalitas usaha yang rumit dan memakan waktu cukup lama membuat pelaku usaha enggan mengajukan sertifikasi halal ke MUI.

Mengutip Kemenag, berikut alur proses sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):

Baca juga; Desain Kemasan Berperan Penting Dongkrak Penjualan

1. Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

2. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal. Proses ini memakan waktu sekitar dua hari kerja.

3. Lembaga Pemeriksa Halal akan memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Proses ini menghabiskan waktu sekitar 15 hari kerja.

4. Kemudian, MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal yang memakan waktu sekitar tiga hari kerja.

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Total proses sertifikasi halal menghabiskan 21 hari.

Baca juga: Industri Kemasan Produk Berperan Dukung Ekosistem Produk Halal

 

Exit mobile version