Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan insentif atau subsidi untuk pembelian motor listrik baru atau konversi mulai 20 Maret 2023.
Besaran pemberian insentif yang diberikan untuk motor listrik baru dan konversi sama, yakni sebesar Rp 7 juta per unit.
Namun demikian, untuk motor listrik baru, syarat utamanya diberikan bagi para pelaku pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Untuk penerima manfaat (subsidi/insentif) bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bagi UMKM,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, UMKM yang menerima insentif potongan Rp 7 juta untuk pembelian motor listik adalah UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, bantuan subsidi upah (BSU) serta penerima subsidi listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA.
BACA JUGA :Â Infografis: Syarat Motor Dapat Subsidi Konversi Listrik
Sementara untuk penerima manfaat subsidi untuk motor listrik konversi, menurut Sri Mulyani tidak ada batasan alias terbuka umum.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran kebutuhan pemberian bantuan motor listrik sebesar Rp 7 triliun. Masa subsidi sendiri akan berjalan selama dua tahun, yakni dari 2023 hingga 2024.
Syarat untuk produsen yang memasarkan motor listrik dengan subsidi, pertama produk harus diproduksi di dalam negeri dengan TKDN atau penggunaan barang lokal minimal sebesar 40 persen.
“Bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi. Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 peresen,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan, dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau.
Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai, serta kendaraan.
“Percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB. Selain itu, motor listrik ini akan menjadi karya anak bangsa. Kepada siapa saja yang mau memproduksi sepeda motor (listrik) nanti akan disertifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Nanti Kementerian ESDM dapat mengelola service center sepeda motor listrik apa dan buatan mana yang sudah disertifikasi,” kata Luhut.