Hingga saaat ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) masih membuka Bantuan Presiden (Banpres) bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar RP 2,4 juta. Program tahap II ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Namun demikian, proses pendaftaranya untuk BLT UMKM tak bisa dilakukan secara daring, melainkan offline yanh harus diajukan langsung ke dinas koperasi di daerah masing-masing.
Nah buat UMKM yang ingin mengajukan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegarai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keteragan Usaha (SKU).
BACA JUGA : Digitalisasi UMKM Digadang Mampu Hemat Biaya Ekspor
Sementara untuk cara mendaftarnya, melansir dari laman Kemenkop UKM, sepertinya tidak berbeda jauh dengan tahap satu. Untuk lebih lengkapnya di jabarkan di bawah ini ;
A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II
Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
BACA JUGA : Balesin.id, Solusi Anti Ribet Buat UMKM yang Punya Toko Online
Sebelumnya diinformasikan bila Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan untuk bantuan tahap II ini jangkauannya diperluas ke 3 juta penerima UMKM. Dengan demikian, bila diakumulasi dari tahap 1, maka totalnya ada 12 UMKM penerima.