Seiring dengan pemberian lampu hijau terkait izin mudik Lebaran 2022, pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama selama empat hari terhitung dari 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Adapun penetapan jadwal cuti bersama langsung di umumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan hari libur nasional Idul Fitri 2022 yang diputusakn jatuh pada 2-3 Mei.
“Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022,” kata Jokowi.
BACA JUGA :Â Sah, Ini Aturan Perjalanan Mudik Lebaran Transportasi Umum dan Mobil Pribadi
Pada keputusah sebelumnya dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri telah ditetapkan bila Libur Nasional Lebaran jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022, yang kemudian diatur lebih rinci lagi melalui keputusan bersama para menteri terkait.
Jokowi mengatakan, dengan keputusan penetapan cuti bersama, masyarakat dapat menggunakannya untuk bersilahturahmi dengan orang tua atau keluar di kampung halaman. Namun tak lupa untuk tetap mengikuti aturan yang beralku dan sudah ditetapkan.
Adapun aturan yang dimaksud Jokowi mengacu pada syarat-syarat perjalanan pada semua moda transportasi serta melengkapi vaksinakan ketiga atau booster. Hal tersebut dilakukan lantaran pandemi Covid-19 sendiri belum rampung.
“Kita semua harua waspada, bersegerah melengkapi vaksin booster, harus tetap prokes secara disiplin, dan harus menggunakan masker saat ada di tempat umum atau dalam kerumunan,” katanya.
Mudik Lebaran tahun ini diprediksi bakal padat lantaran ini pertama kalinya pemerintah memberikan izin resmi masyarakat untuk merayakan hari raya di kampung halaman selama dua tahun Covid-19 melanda Indonesia.
BACA JUGA :Â Kabar Baik, Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis
Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik pada 2022 akan menyentuh angka 85 juta orang, di mana sekitar 14 juta dari para pemudik tersebut akan berasal dari wilayah Jabodetabek, dan 47 persen akan menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor.