Mau Traveling ke Luar Negeri, Ini Syarat Perpanjang Paspor Terbaru

aplikasi M-Paspor

Dicabutnya PPKM dari Indonesia membuat masyarakat yang ingin berliburan ke luar negeri kembali meningkat. Kondisi ini serta-merta membuat tingkat okupansi pesawat ke berbagai negara kembali bergairah, sehingga kebutuhan untuk perpanjang paspor meningkat.

Tapi buat yang mau berlibur ke luar negeri, perlu diingat soal persyaratannya. Paling utama sebelum membeli tiket pesawat, cek dulu kondisi paspor, apakah masih cukup memiliki masa berlaku panjang atau jangan-jangan sudah mati.

Buat yang sudah mati, tentu wajib hukumnya untuk melakukan perpanjangan kembali di kantor imigrasi. Tapi caranya tak bisa langsung datang, melainkan harus melakukan registrasi lebih dulu yang fungsinya sebagai pendaftaran.

Perlu diketahui juga, masa berlaku paspor terbaru berbeda dari sebelumnya. Saat ini pemerintah sudah memperpanjang menjadi menjadi 10 tahun sejak paspor diterbitkan.

BACA JUGA :Patut Dicoba, Ini Trik Jitu Tambah Followers TikTok

Registrasi perpanjang paspor hanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di download via Appstore atau Playstore. langkah-langkahnya juga mudah, yakni :

1. Unduh M-Paspordi Playstore maupun Appstore

Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun Appstore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Registrasi

Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.

3. Pilih kantor imigrasi

Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Agar lebih memudahkan, Anda sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.

4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Langkah selanjutnya adalah Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.

5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR

Jika Anda berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.

6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal

Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong). Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda, ya. Sebagai informasi, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.

7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas

Saat tiba, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dan setelahnya Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.

8. Tunggu ke ruang pengambilan foto dan wawancara

Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.

9. Bayar dan ambil paspor baru

Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lazimnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran. Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili Anda.

Exit mobile version