Melihat Lebih Detail Desain Baru Paspor Indonesia

desain baru paspor Indonesia

JNEWS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan desain baru Paspor RI. Desain Paspor RI yang baru ini sangat kental akan nilai-nilai atau ciri khas bangsa Indonesia. Seperti warna bendera kebangsaan Indonesia merah putih yang disematkan pada paspor baru RI tersebut. Tidak hanya itu, terdapat pula motif kain khas setiap daerah di Indonesia dan berbagai gambar yang menunjukkan keindahan Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata. Tetapi juga terdapat berbagai kombinasi fitur keamanan untuk melindungi dari upaya pemalsuan.

“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, replikasi, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menjelaskan, desain baru paspor RI akan memiliki cover yang kuat terhadap panas, fleksibel dan mampu melindungi chip yang tertanam di dalamnya. Lalu halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.

Baca juga: Backpacking di Australia: Memahami Peraturan Visa dan Kiat Mendapatkannya

“Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infrared ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna,” tandas Silmy.

Sebagai informasi tambahan, desain baru paspor RI ini sudah mengikuti standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C yang menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.

Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara.

Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan menjadi lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan. *

Exit mobile version