JNEWS – Berbagai langkah telah ditempuh pemerintah untuk mempermudah masuknya investasi asing maupun juga bagi para diaspora yang selama ini tinggal di luar negeri. Di antaranya, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah baru-baru ini menerbitkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang menawarkan masa berlaku izin tinggal tanpa batas. Sekilas, kebijakan ini tampak mirip dengan Golden Visa Indonesia yang lebih dulu diimplementasikan mulai 2024.
Namun, kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek yang berbeda. Secara garis besar, GCI lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan, sementara Golden Visa berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung.
“Dari subyeknya berbeda. Global Citizen of Indonesia atau CGI ini disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
“Dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap 5 (lima) tahun,” tambahnya.
“Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat. Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” terang Yuldi.
Visa GCI secara rinci diperuntukkan bagi:
– Eks Warga Negara Indonesia (E32E),
– Eks WNI dengan keahlian khusus (E32F)
– Keturunan Eks WNI hingga derajat kedua (E32G)
– Keturunan Eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
– Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
– Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau
izin tinggal tetap (E31B)
– Anak hasil perkawinan sah antara Orang Asing dengan WNI (E31C)
Berbeda dengan GCI, Golden Visa adalah Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kebijakan ini menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional. Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, rumah kedua (second home), talenta global dan tokoh dunia. *
Baca juga: Visa Schengen: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengajukannya
