JNEWS – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong para pelaku UMKM untuk tumbuh dan naik kelas. Salah satu bentuk dukungan adalah dalam hal permodalan. Untuk itu Kementerian UMKM memperluas pemanfaatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai instrumen untuk membuka akses pembiayaan dan permodalan alternatif bagi pengusaha mikro di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian UMKM mendorong agar aset tanah yang telah memiliki legalitas melalui SHAT dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, termasuk sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Upaya tersebut diperkuat melalui program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) yang diselenggarakan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat baru-baru ini.
Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan, LokaModal menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pilihan pembiayaan bagi pengusaha mikro sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya. “LokaModal menjadi upaya kita untuk memperluas pembiayaan non-KUR bagi pengusaha mikro, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki agar dapat mendukung akses pembiayaan,” ujar Reghi.
Program LokaModal merupakan bagian dari agenda Permodalan Non-KUR Tahun 2026 dengan target melibatkan 1.300 pengusaha mikro di lima lokasi secara nasional. Selain di Cianjur, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Kabupaten Ngawi dan Kota Jambi.
Menurut Reghi, Cianjur merupakan salah satu daerah dengan kebutuhan akses pembiayaan UMKM yang cukup besar. Besarnya kebutuhan pembiayaan UMKM, menunjukkan bahwa penguatan permodalan tidak dapat hanya bertumpu pada satu skema. Karena itu, Kementerian UMKM bersama Kementerian ATR/BPN memperluas pemanfaatan SHAT sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung akses terhadap pembiayaan non-KUR sesuai skala dan kebutuhan usaha. “Penguatan akses pembiayaan menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong UMKM tumbuh dan naik kelas,” kata Reghi.
Dalam prosesnya, pengusaha mikro dapat mengajukan permohonan fasilitasi SHAT melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan pendampingan terhadap pemohon. Pengusaha yang memenuhi persyaratan akan memperoleh rekomendasi untuk kemudian diproses bersama Kementerian UMKM dan Kementerian ATR/BPN.
Setelah proses sertifikasi selesai, SHAT yang dimiliki dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen pendukung dalam pengajuan pembiayaan kepada lembaga keuangan sesuai dengan persyaratan dan kebijakan masing-masing lembaga. *
Baca juga: Sistem Pengiriman untuk UMKM: Panduan Memilih Metode yang Efisien
