Menkominfo Siapkan Kebijakan Terkait Penyelenggaraan 5G

Dengan diluncurkannya jaringan 5G secara resmi oleh Telkomsel, hal ini menandai babak baru penyelenggaraan teknologi jaringan seluler terkini di Indonesia. Selain Telkomsel, tentu operator seluler lainnya juga akan meluncurkan 5G di Indonesia. Karenanya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pun telah menyiapkan kebijakan guna mendukung pengelolaan spektrum radio 5G di Indonesia.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam keterangan resminya menyebut bahwa ada dua kebijakan yang diterapkan. Kebijakan yang pertama, yakni kebijakan netral, di mana operator seluler dapat memanfaatkan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan di dalam izinnya untuk mengimplementasikan teknologi 5G agar lebih efisien dan menjadi semakin kompetitif.

“Kebijakan kedua berkaitan dengan Program Farming dan Refarming Frekuensi untuk menyediakan tambahan pita-pita frekuensi baru yang dapat dimanfaatkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Untuk mengembangkan kapasitas dan kualitas layanan 5G bagi masyarakat. Lelang frekuensi yang dilakukan sebelumnya termasuk ke dalam kebijakan farming, sedangkan upaya digitalisasi penyiaran yang tengah dilakukan masuk ke dalam upaya refarming,” tutur Johnny.

Baca Juga: Harapan Kominfo Terhadap Peluncuran 5G Pertama di Indonesia

Seperti yang disampaikan oleh Johnny, Indonesia membutuhkan alokasi spektrum frekuensi setidaknya di tiga layer lapisan, yaitu low band, middle band, dan high band.

Lapisan low band ini meliputi pita-pita frekuensi di bawah 1 Giga Hertz, yang cocok digunakan untuk melakukan pemerataan jaringan di wilayah rural dan peningkatan kualitas jaringan indoor di wilayah urban.

Sementara lapisan middle band, Menkominfo menjelaskan lapisan itu meliputi pita-pita frekuensi dalam rentang 1-6 Giga Hertz, yang sesuai untuk keperluan peningkatan kualitas transfer data mobile broadband.

“Lapisan High Band yang juga dikenal sebagai Super Data Layer atau milimeter Wave Band, meliputi pita frekuensi tinggi di atas 6 Giga Hertz, yang digunakan untuk mendukung otomatisasi sektor industri dan memperkuat penetrasi fixed broadband,” jelasnya.

Menkominfo Johnny G Plate menyambut peluncuran 5G Telkomsel

Teknologi 5G juga merupakan teknologi yang sangat fleksibel. Artinya, teknologi itu dapat diterapkan untuk jenis layanan Mobile Broadband maupun Fixed Broadband atau Fixed Wireless Access (FWA).

“Pita-pita frekuensi di lapisan low band dan middle band seperti pita 700 MHz, 2,6 GHz, dan 3,5 GHz lebih sesuai untuk dimanfaatkan sebagai layanan 5G Mobile Broadband. Saat ini, 5G Mobile Broadband akan diutamakan dalam pengembangan 5G di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Telkomsel Perluas Cakupan VoLTE Hingga 230 Kota

Menurut Menkominfo, Indonesia juga mengupayakan penggelaraan layanan 5G Fixed Broadband yang akan menyesuaikan standardisasi dunia, yakni dengan memanfaatkan pita spektrum pada lapisan high band, seperti pita frekuensi 28 GHz yang memiliki kapasitas transmisi yang besar.

Dalam konferensi pers, Johnny mengharapkan penyelenggaraan 5G di Indonesia dapat semakin mewujudkan akses telekomunikasi yang lebih berkeadilan, menjembatani kesenjangan digital (digital divide), meningkatkan kemampuan dan literasi masyarakat untuk menggunakan teknologi secara lebih adaptif.

“Juga turut mendorong penggunaan internet yang lebih produktif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Johnny mengajak penyelenggara telekomunikasi menjadi bagian dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia. “Karenanya, kami mendorong Penyelenggara Telekomunikasi lainnya untuk dapat turut serta dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia, dan bersama-sama menyongsong Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju,” tutup Menkominfo.

Baca Juga: 3 Inovasi yang Dibawa oleh 5G, Apa Saja?

Exit mobile version