Merasa Dirugikan Grab Toko, Grab Indonesia Siap Ambil Jalur Hukum

Pihak Grab Indonesia merasa terusik dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan Grab Toko terhadap konsumennya. Kasus tersebut dinilai merugikan perusahaan ride hailing raksasa itu, sehingga pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Langkah tersebut dilakukan karena meurut oleh Senior Manager Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini, tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang mengira bahwa Grab Toko merupakan bagian dari Grab Indonesia. Dewi pun menepis hal tersebut dengan mengatakan bahwa Grab Toko bukan bagian dari Grab Indonesia.

“Belum ada sejauh ini (yang mengadu ke kami), tetapi ada beberapa kali (konsumen) lewat media sosial mengira Grab Toko itu bagian dari Grab. Padahal bukan,” ujar Dewi mengutip Tempo.

Baca Juga: Beberapa Nama Investor Grab Toko Terkuak

Dengan adanya kejadian ini, lanjut Dewi, pihaknya akan mengambil langkah hukum karena Grab Indonesia secara tidak langsung telah terseret ke kasus Grab Toko. Langkah hukum pun dilakukan karena penggunaan nama Grab itu sendiri.

Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” tegas Dewi. Menurutnya, merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pihak Grab Indonesia pun tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko.

Baca Juga: Heboh Penipuan, BCA Bekukan Rekening Grab Toko

Tanggapan Grab Toko

investor grab toko penipuan

Tak lama setelah Grab Indonesia mengatakan hal tersebut, pihak Grab Toko pun memberi tanggapan. Meski menggunakan nama ‘Grab’, pihak Grab Toko mengatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Grab Indonesia. Klarifikasi tersebut dilakukan melalui Insta Stories di akun Instagram @grabtokoid yang kini telah menghilang.

“Sebelum pembuatan PT, tim lawyer kita sudah mengecek di AHU (Administrasi Hukum Umum/Kemenkumham) dan nama GrabToko bisa digunakan dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pun berbeda jauh,” tulis pihak Grab Toko memberi klarifikasi.

Maka dari itu, ketika dicek nama Grab Toko ternyata bisa dipakai. “Hal ini selalu ditekankan oleh kami apabila ada orang yang bertanya keterkaitannya,” tambahnya.

Sebelumnya, terjadi kegaduhan di dunia maya karena sejumlah orang mengaku telah tertipu berbelanja di Grab Toko. Menurut pengakuan para korban, mereka membeli perangkat smartphone, namun hingga kini barang tak kunjung diterima.

Mereka mengatakan, alasan membeli smartphone di Grab Toko karena tergiur harga yang murah. Seperti misalnya iPhone 11 yang dijual dengan harga Rp 7,5 juta, padahal harga aslinya masih di atas Rp 10 juta. Begitu juga dengan Poco X3 NFC yang dijual di bawah harga pasaran.

Nama Grab Toko sendiri beberapa waktu terakhir memang melesat naik. Popularitas diraih karena e-commerce ini jor-joran dalam memberikan diskon dan promo, bahkan hingga 90 persen. Tak tanggung, mereka juga kerap memberikan promo gratis ongkir kepada konsumennya.

Baca Juga: Tanggapan Asosiasi e-Commerce Terkait Grab Toko

Exit mobile version