Setelah disenggol Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait banyaknya kejahatan yang dilakukan oleh pinjaman online alias pinjol ilegal, pemerintah langsung gerak cepat melakukan pemberantasan bersama dengan kepolisian.
Dalam beberapa hari, sudah ada beberapa pinjol ilegal yang berhasil digerebek. Bahkan perang menumpas rentenir berkedol pinjol ini pun terus berlangsung.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate dalam keterangan resminya mengatakan, pemerintah siap mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi guna membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
BACA JUGA :Â Jokowi Singgung Kejahatan Pinjol Ilegal
Menurut Jhony, kepolisian bakal melakukan penahanan, penindakan, serta proses hukum yang tegas terhadap semua pelaku pinjol yang tak berizin atau ilegal.
“Kami tidak membuka ruang dan kompromi untuk pinjol,” katanya.
Menurut dia, lebih dari 68 juta anggota masyarakat telah mengambil bagian dalam aktivitas jasa pinjaman ilegal yang berbuntut pada kejahatan berupa pemerasan. Bahkan putaran dananya telah mencapai Rp 260 triliun.
Jhony mengatakan presiden telah memberikan arahan tegas dalam rapat terbatas membahas kondisi menjamurnya pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah diminta melakukan moratorium guna penerbitan izin fintech yang legal.
BACA JUGA :Â Niat Pinjam Dana Online, Ini Update Daftar Pinjol Resmi dari OJK
“Karenanya, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ucap Jhonny.
Berdasarkan dara, sejak 2018 sampai 15 Oktober 2021 lalu, Kementerian Kominfo telah menutup kurang lebih 4.874 akun pinjol ilegal. untuk tahun ini sendiri, jumlah pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di ragam jejering dunia maya seperti web, YouTube, Google Play Store, Instagram, file sharing, dan sebagainya.