Mitigasi Krisis Pangan, KemenkopUKM Dorong UMKM Peternakan Berbisnis Skala Ekonomi

Bisnis Peternakan Ayam

 

Adanya tantangan krisis pangan yang diprediksi bakal menggangu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduksi mengatakan, sektor peternakan perlu dikembangkan. Karena, world Food Program (2020) telah meningkatkan ancaman kelapadan global meningkat hampir dua kali lipat akibat pandemi Covid-19.

Menurut Teten, selama ini di Indonesia sektor peternakan dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Untuk itu, menurut Teten pelaku UMKM di sektor peternakan harus didorong berbisnis dalam skala ekonomi dan lebih efisien. Salah satu strateginya yaitu dengan korporatisasi peternak melalui koperasi.

“Suatu model bisnis konsolidasi orang (peternak) dalam suatu kelembagaan koperasi, lalu koperasi yang akan berperan di seluruh proses bisnisnya, terintegrasi hulu ke hilir dari akses pembiayaan, logistik, sampai dengan pasar,” kata MenKopUKM Teten Masduki.

BACA JUGA : Jurus Jitu UMKM Dongkrak Penjualan via Strategi Omnichannel

“Hal ini juga dilakukan oleh beberapa negara maju yang memiliki Koperasi Peternakan besar seperti Belanda dan New Zealand,” lanjut Teten Masduki.

MenKopUKM menyebut bahwa jumlah pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan di Indonesia mencapai 48,9 persen atau 13,5 juta dari total 27,6 juta pelaku usaha di sektor pangan, dengan 3 komoditas utama yaitu ayam kampung, sapi potong dan kambing.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia (RI), Teten Masduki

Namun di tengah pertumbuhan dan signifikansi sektor peternakan, ada banyak tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha sektor peternakan. Misalnya skala usaha masih kecil-kecil dan perorangan.

“90 persen dari pelaku usaha perunggasan di tanah air merupakan peternak unggas mandiri/perorangan. Kepemilikan ternak sedikit, hanya 1-4 ekor sapi/orang,” ungkap Teten Masduki.

Tantangan berikutnya yakni rendahnya akses ke pembiayaan yang mudah dan murah. Seperti diketahui bahwa rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan kurang dari 20 persen. Penyerapan KUR masih didominasi oleh sektor perdagangan (44,4%) sedangkan sektor pertanian, perternakan, perburuan, dan kehutanan di posisi kedua yaitu 30,1%.

Selain itu, rendahnya produktifitas, teknologi dan inovasi. Teten mengungkapkan bahwa pola bisnis pelaku usaha peternakan masih konvensional, dan 64% pelaku usaha berusia di atas 45 tahun, 72,6% hanya mengenyam pendidikan dasar, serta 85,7% tidak menggunakan mekanisasi dan teknologi.

“Ternak sebagai tabungan, istilah sapi sama dengan rojo koyo, menjual sapi saat butuh uang; dipelihara di pemukiman padat penduduk, di pekarangan rumah dengan pakan seadanya,” kata MenKopUKM.

Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membantu pelaku usaha sektor perternakan, dengan mempermudah akses pembiayaan bagi mereka. Di sisi pembiayaan onfarm, para peternak diarahkan untuk mengakses KUR. Saat ini, KUR tanpa agunan naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

BACA JUGA : Lewat Portal Bela Pengadaan, Pelaku UMKM Kembangkan Bisnis di tengah Pandemi

“Selain itu, sedang dipersiapkan regulasi untuk plafond KUR awalnya maksimum Rp500 juta naik menjadi Rp20 miliar. Saat ini total dana KUR sudah dinaikkan menjadi Rp285 triliun. Untuk Koperasi sebagai offtaker/agregator, dapat mengakses ke LPDB-KUMKM dengan bunga rendah (3% sliding),” papar MenKopUKM.

Di sisi lain, menurut Teten Masduki, menghubungkan UMKM dan Koperasi sektor perternakan ke ekosistem digital perlu menjadi perhatian khusus pemerintah.

Di samping itu lanjut Teten Masduki, peningkatan kapasitas usaha UMKM dan koperasi peternakan harus dilakukan secara tepat guna dan sasaran. Dimana koperasi diarahkan memiliki usaha mulai dari pengadaan bahan baku pakan, pabrik pakan, perbibitan hingga pemasaran produk hilir.

“Salah satunya strateginya dengan mengelola factory sharing, sehingga keterbatasan teknologi, biaya produksi yang tidak efisien, masalah standardisasi mutu yang selama ini dialami pelaku usaha peternakan dapat diminimalisir,” tutup Teten Masduki.

 

 

Exit mobile version