Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi ribet. Sekarang bikin SIM online caranya mudah. Bagi yang tak sempat datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), kini bisa melakukan pendaftaran melalui ponsel via aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori yang dilakukan secara daring.
Pemohon SIM nantinya tinggal datang ke kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik saja. Sementara untuk ujian kesehatan juga dilakukan secara daring via https://erikkes.id, sedangkan untuk tes psikologi di laman https://app.eppsi.id.
Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus tetap dipenuhi dalam pembuatan SIM online. Dari masalah administrasi, kelulusan ujian, sampai yang tak kalah penting usia pendaftar yang harus sesuai regulasi.
BACA JUGA : Syarat Bikin SIM A dan SIM C, Apa Saja?
Terkait usia pendaftar atau pemohon SIM, berikut detail rinciannya :
-Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
-SIM C minimal berusia 18 tahun
-SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
-SIM B2 minimal berusia 21 tahun
-SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
-SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Untuk administrasi ini yang harus disiapkan :
-Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
-Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
-Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
BACA JUGA : Kenapa Rem Bisa Blong dan Bikin Celaka?
Sementara untuk kesehatan, ini syaratnya :
-Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian