Mulai 17 Juli 2022, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster atau Menunjukkan Antigen

mulai 17 juli 2022 pelanggan kereta api wajib booster

PT Kereta Api Indonesia kembali mengumumkan aturan terbaru untuk penumpang kereta api jarak jauh. Dalam pengumumannya, disebutkan bahwa pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh wajib sudah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster.

Jika pelanggan tersebut kedapatan belum vaksin booster, maka pelanggan wajib menunjukkan asil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Maka dari itu, dirinya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk segera vaksin booster.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Tips Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Dari KAI

Buat kamu yang belum vaksinasi booster dan bingung di mana vaksin booster diadakan, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Simak Aturannya!

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Stasiun Kereta yang Gelar Vaksin Gratis

Exit mobile version