JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

by Redaksi JNEWS
20 October 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Ada kabar terbaru nih buat kamu calon pelanggan kereta api. PT Kereta Api Indonesia resmi menerapkan aturan wajib menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh.

Aturan ini diterapkan untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 dan berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara bagi WNA (Warga Negara Asing) yang tidak memiliki NIK, cukup menggunakan nomor identitas yang tertera di paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: KAI Lakukan Percepatan Waktu Tempuh Sejumlah Perjalanan Kereta Api

Selain itu, lanjut Jonni, aturan penggunaan NIK dan paspor ini untuk beli tiket kereta api juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access. KAI pun mengimbau para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Aturan penggunaan NIK ini bukan lah hal baru. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang   mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik  di  transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.

Baca Juga: KA Airlangga Resmi Diluncurkan, Tarif Mulai Rp49.000

Wajib Antigen dan Sudah Vaksin

kai turunkan tarif rapid test antigen

Sementara itu, seperti diketahui bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, KAI mewajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin COvid-19 minimal dosis pertama serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini sesuai dengan SE Kemenhub No 69 Th 2021.

Bagi pelanggan yang tidak sempat untuk test antigen, pihak KAI menyediakan rapid test antigen di beberapa stasiun untuk mempermudah pelanggan. Namun, untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Tarif untuk rapid test antigen ini pun telah mengalami penyesuaian. Bila sebelumnya tarif yang dikenakan berkisar Rp85.000, kini turun menjadi Rp45.000.

Baca Juga: Tarif KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualamu Oktober 2021

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresKAKAIkereta apiKereta api jarak jauhRapid Test Antigen
Share191Tweet119
Next Post
Kementerian Perdagangan kembali cetak UKM tembus pasar ekspor

Tiga UKM Program ECP Kemendag Kembali Tembus Pasar Ekspor

TERKINI

Cliffs of Moher: Tebing Ikonik Irlandia dengan Panorama Samudra Atlantik

Cliffs of Moher: Tebing Ikonik Irlandia dengan Panorama Samudra Atlantik

21 July 2026
Pantai Yen Beba: Surga Tersembunyi dengan Pasir Putih di Papua Barat

Pantai Yen Beba: Surga Tersembunyi dengan Pasir Putih di Papua Barat

21 July 2026
sim digital

Lupa Bawa SIM Saat Ditilang? Cukup Tunjukkan SIM Digital

21 July 2026
jne dorong layanan cod dan kargo di bodetabekcilcik

JNE Bodetabekcilcik Dorong Layanan COD dan Kargo di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Wilayah

21 July 2026
Rekomendasi Tempat Wisata di Prabumulih untuk Mengisi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Wisata di Prabumulih untuk Mengisi Akhir Pekan

20 July 2026
Swiss Alps: Pesona Pegunungan Bersalju yang Memikat Wisatawan Dunia

Swiss Alps: Pesona Pegunungan Bersalju yang Memikat Wisatawan Dunia

20 July 2026

POPULER

Cara Menghindari Kesalahan Pengiriman yang Bisa Merugikan Bisnis

Cara Menghindari Kesalahan Pengiriman yang Bisa Merugikan Bisnis

by Penulis JNEWS
1 July 2026

13 Tempat Wisata di Wakatobi, dari Pulau Cantik hingga Spot Diving Ikonik

13 Tempat Wisata di Wakatobi, dari Pulau Cantik hingga Spot Diving Ikonik

by Penulis JNEWS
25 June 2026

Strategi Bundling Produk untuk Meningkatkan Penjualan tanpa Harus Menurunkan Harga

Strategi Bundling Produk untuk Meningkatkan Penjualan tanpa Harus Menurunkan Harga

by Penulis JNEWS
30 June 2026

Cara Membuat QRIS untuk Usaha, Mudah dan Praktis untuk Pemula

Cara Membuat QRIS untuk Usaha, Mudah dan Praktis untuk Pemula

by Penulis JNEWS
7 July 2026

Pendopo Agung Trowulan: Jejak Sejarah Majapahit yang Masih Terjaga

Pendopo Agung Trowulan: Jejak Sejarah Majapahit yang Masih Terjaga

by Penulis JNEWS
13 July 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal