Mulai 5 Februari, GeNose Jadi Pilihan Tes Covid Traveling Pakai Kereta Api

GeNose Waib di Stasiun Kereta Api

 

Kementerian Perhubungan bersama Satgas Covid-19 telah menentapkan bila GeNose, alat penyaring Covid-19 karya anak bangsa, digunakan sebagai syarat wajib berpergian, khususnya bagi masyarakat yang ingin menggunakan kreta api.

Penerapang GeNose sendiri akan dimulai pada 5 Februari 2021. Pada tahap awal, ada dua Stasiun Kreta Api yang menggunakan alat screening ini, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu di Yogyakarta.

“Sekarang ini kami masih gunakan di dua stasiun. Nantinya secara bertahap penggunaan GeNose akan ditambah di titik-titik stasiun lainnya,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub menjelaskan, berdasarkan keterangan tim penemu dari UGM, alat GeNose tidak tiba-tiba diterapkan tetapi sudah melalui proses riset yang cukup lama sebelum bisa digunakan untuk publik.

BACA JUGA : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Berpergian

“GeNose sudah mendapat izin edar dari Kemenkes dan sudah disetujui oleh Satgas Covid-19 dengan dikeluarkannya surat edaran, sehingga kami yakin alat ini sudah teruji untuk digunakan sebagai alat penyaringan Covid-19 di simpul-simpul transportasi seperti di stasiun,” ujar Budi.

Menurtu Budi, keberadaan GeNose akan menambah pilihan metode pengujian Covid-19 bagi masyarakat yang akan berpergian ke luar kota, selain rapid tes, antigen, dan jua PCR.

Sementara itu, Menristek Bambang Brodjonegoro mengatakan, seiring berjalannya waktu, alat GeNose yang menggunakan artificial intelligent (AI) akan semakin akurat. Menristek menegaskan, alat GeNose ini adalah sebagai alat penyaringan (screening) dan bukan sebagai alat pengganti PCR Test.

“GeNose sudah diuji validasinya dengan 2.000 sampel dan akurasinya sudah 90 persen. Semakin banyak dipakai alat ini akan semakin akurat karena akan selalu di update oleh tim dari UGM,” kata Menristek.

Penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh selain tes rapid antigen dan PCR, tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

BACA JUGA : Catat! 9 Daerah Ini Mewajibkan Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Kemudian, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada SE No 11 disebutkan bahwa individu yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA antar kota mulai 26 Januari s.d 8 Februari 2021, wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Exit mobile version