Bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya resmi menambah 10 titik lokasi pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap. Dengan demikian, jumlah jalan yang menerapkan ganjil genap menjadi 13 lokasi.
Adapaun aturan ini berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021. Karena itu, masyarakat yang sudah mulai beraktivitas menggunakan mobil pribadi, wajib memperhatikan titik lokasinya agar tidak ditilang.
“Tiga belas kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
BACA JUGA : Aturan Ganjil Genap Jakarta Berubah, Cek Jadwal Terbarunya Biar Tak Ketilang
Seperti diketahui, aturan ganjil genap dengan tilang sebelumnya hanya berlaku di tiga lokasi. Mulai dari Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan.
Namun dikarenakan penerapan PPKM Level 2 di Jakarta yang membuat aktivitas masyarakat mulai bertambah, maka tingkat volume lalu lintas kendaraan di beberapa ruas jalan pun ikut bertambah.
Kondisi ini pun membuat kepadatan tak terhindarkan. Karena itu, dari evaluasi yang ada dan beberapa rapat yang digelar, akhirnya ditambah 10 titik lokasi ganjil genap sehingga berjumlah 13 jalan.
Untuk penerapang ganjil genap tidak berubah, akan dimulai dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara untuk 13 lokasinya sendiri terdiri dari :
BACA JUGA : Aturan Baru PPKM, Sopir Logistik Wajib Vaksin dan Antigen
– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Rasuna Said
– Jalan Fatmawati
– Jalan Panglima Polim
– Jalan Sisimgangaraja
– Jalan MY Haryono
– Jalan Gatot Subroto
– Jalan S Parman
– Tomang Raya
– Jalan Gunung Sahari
– Jalan DI panjaitan
– Jalan Ahmad Yani