Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang waktu operasional MRT sampai pukul 24.00 WIB, berlaku Selasa, 15 November 2022.
Menurut Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal penyesuaian jadwal operasi dari sebelumnya hingga pukul 23.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca juga: Siap-siap, Mulai 6 Juni 2022 Ganjil Genap Diperluas Jadi 25 Titik
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan,” kata Rendi dalam keterangannya.
Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Penyesuaian waktu operasional MRT setelah terbitnya instruksi tersebut menjadi:
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai pukul 24.00 WIB dan Sabtu -Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.
Baca juga: Liburan Selesai, Mulai Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat.
Terkait dengan masih adanya pandemi COVID-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa untuk wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
“Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun,” katanya.
Baca juga: Sanksi Administrasi Pajak Daerah Jakarta Dihapus, Cek Selengkapnya!
Adapun pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.