Bagi yang berminat menghabiskan akhir pekan kebeberapa lokasi wisata yang mulai buka di daerah berstatus PPKM Level 3 seperti Jakarta, baiknya memperhatikan aturan terbaru agar tak menyesal kemudian.
Pasalnya, selain mewajibkan pengunjung sudah melakukan vaksinasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan, kepolisian juga turut memberlakukan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap.
Aturan ganjil genap ini berlaku di semua lokasi-lokasi wisata dan tak hanya di Jakarta saja, tapi semua daerah dengan status PPKM Level 3. Hal ini dilakukan untuk menekan kepadatan serta keramaian pasca pelonggaran aturan.
Untuk di Jakarta, aturan ganjil genap disekitar lokasi wisata mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
BACA JUGA :Â Ragam Penyesuaian dan Daftar Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4
Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.
Sementara untuk waktu pemberlakuannya dibuat selama tiga hari, yakni dari Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kendaraan bermotor yang pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal, akan langsung diputar balik oleh petugas kepolisian.
Ganjil genap di Jakarta sendiri juga masih berlaku di tiga ruas jalan, yakni Rasuna Said, MG Thamrin, dan Jenderal Sudirman. Untuk tiga lokasi ini, kepolisian tak lagi memutar balik kendaraan para pelanggar, tapi langsung memberikan sanksi tilang.
Para pelanggar ganjil genap di tiga lokasi yang berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB tersebut akan dikenakan Pasal 287 Undang Undang Lalu Lintas dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Pola penindakan bisa secara langsung atau melalui tilang elektronik.
BACA JUGA :Â Dari Tangan Penyandang Difabel dan Perempuan, Fashion Kekean Mendunia
Kawasan Puncan dan Bandung juga menerapkan aturan ganjil genap, dengan demikian, baiknya bagi yang berniat untuk berlibur ke luar kota harap memperhatikan aturan yang berlaku lebih dulu, jangan sampai sudah jauh-jauh dan keluar biaya malah di putar balik atau bahkan di tilang Rp 500 ribu.