Omicron Menganas, PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya

 

Meningkatnya kasus harian Covid-19 varian Omicron, akhirnya membuat pemerintah kembali melakukan pengetatan pada berbagai lini kehidupan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa daerah yang kini berstatus PPKM Level 3, termasuk DKI Jakarta.

“Berdasarkan Level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ucap Luhut.

Adapun Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar sesaat lagi.

Mneurut Luhut, dari data yang ada, penularan Omicron memang lebih cepat, tetapi dampak terhadap rumah sakit dan kematian keseluruhan relatif masih kecil dibandingkan Delta.

BACA JUGA : Kenali Gejala Omicron yang Diprediksi Jadi Gelombang Ketiga Covid-19

Mayoritas dari pasien yang dirawat berat, kritis, atau meninggal dunia adalah para lansia, kelompok komorbid parah, dan yang belum divaksin.

“Kita harus banyak jaga imun, tetap bahagia, dan harus segera divaksin. Ini merupakan kunci perlindungan yang ada,” tegas Menko Luhut.

Pemerintah sendiri telah mengambil langkah kebijakan guna mendorong percepatan vaksinasi, khususnya dosis kedua bagi lansia, dan kelompok rentan lain.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, dan menaikkan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (foto: Istimewa – Humas Kemenko Marves).

Fasilitas isolasi terpusat akan diaktifkan, khususnya untuk merawat pasien OTG dan gejala ringan, mendorong penyediaan fasilitas penginapan bagi para nakes, mendistribusikan pasien berat dan kritis ke rumah sakit, dan mendorong secara masif penggunaan telemedicine untuk masyarakat bergejala ringan.

Terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan seperti lansia, komorbid dan belum di vaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya.

Penyesuaian aturan Level 3 yang diambil, di antaranya untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.

BACA JUGA : Begini Cara Cari Tahu Tarif Ongkir Resmi JNE

Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Pasar Rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

Mall akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60%, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35% kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Bioskop akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.

Tips Aman Nonton di Bioskop Saat Pandemi

“Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, namun sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda kita bersama,” pesan Menko Luhut.

Exit mobile version