Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Incaran

 

Seiring dengan pelaksanaan tilang ganjil genap di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung selama 14 hari terhitung dari 13-26 Juni 2022.

Pelaksaan Operasi Patuh Jaya akan menitik beratkan pada delapan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Hal ini berlaku bagi bagi pengguna sepeda motor dan juga mobil.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya tahun ini pihaknya mengerahkan 3.070 personel. Sementara untuk incaran pelanggaran lalu lintasnya meliputi ;

BACA JUGA : Ingat, Mulai Besok Langgar Ganjil Genap Bakal Langsung Ditilang

Tilang Ganjil Genap
Dok. NTMC-Polri

1. Penggunaan kenalpot bising

2. Rotator dan penggunaan pelat nomor khusus

3. Melawan arah

4. Balap liar

5. Penggunaan seat belt

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Tidak menggunakan helm SNI

8. Boncengan motor lebih dari 1 orang

Operasi Patuh Jaya 2022 akan diasistensi oleh teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kepala Korlantas Polri telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman.

BACA JUGA : Mumpung Libur, Singkirkan Bau Tak Sedap pada Freezer

Lebih lanjut Firman juga menjelaskan, tujuan dari operasi ini adalah sebagai perlindungan bagi masyarakat, khususnya parap penurus bangsa agar mamatuhi aturan untuk keselamatan berlalu lintas.

“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.

Exit mobile version