Pandemi Covid-19 Picu Lonjakan Klaim JHT

Pandemi Covid-19 Picu Lonjakan Klaim JHT

Pandemi Covid-19 Picu Lonjakan Klaim JHT

Pandemi Covid-19 mengharuskan sejumlah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran untuk mengkondisi keuangan, karena banyak diantara industri yang berhenti beroperasi akibat pandemi.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati menyebutkan, akibat pandemi Covid-19 lebih dari 5,8 juta orang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dari berbagai sektor. Mulai dari Usaha Kecih Menengah (UKM) hingga perusahaan besar.

“Dampak dari inilah yang memicu lonjakan kenaikan klaim JHT (Jaminan Hari Tua),” kata Iene dalam Webinar Jaminan Sosial di Era Pandemi Seri Dua dengan tema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Aliansi Jurnalis Independen bekerjasama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Friedrich Ebert Stiftung (FES) Pada Rabu (26/8).

Dalam pantauan DJSN, tercatat sudah ada 49,86 juta pekerja yang menjadi peserta BPJS-TK dari 663.119 pemberi kerja atau badan usaha.

Angka tersebut masih belum sepenuhnya mencakup jumlah tenaga kerja Indonesia yang berpotensi menjadi peserta yakni sebanyak 90,9 juta jiwa. Jadi masih banyak pekerja kita yang belum terproteksi.

BACA JUGA: Adaptasi Kebiasaan Baru dan Tetap Semangat Ditengah Pandemi

Sementara itu, menurut Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono menyebutkan, hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 284.488 orang pekerja yang telah melakukan pencairan JHT.

“Jika dirinci ada lebih dari 9,400 orang yang melakukan klaim JHT di seluruh Indonesia dalam sehari,” ucap Sumarjono.

Berdasarkan klasifikasi klaim JHT, sebanyak 78% adalah mereka yang mengundurkan diri, sisanya 20 persen PHK akibat pandemi Covid-19.

Sejauh ini Sumarjono mengaku, untuk mengoptimalkan pelayanan selama pandemi Covid-19, pihaknya telah merancang sebuah layanan khusus bernama Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) agar pengguna tetap dapat menikmati layanan klaim JHT mereka.

“Jadi ada tiga pola yang diterapkan di Lapak Asik, yakni layanan klaim online, kolektif perusahaan dan layanan offline di kantor cabang,” kata Sumarjono.

Dengan itu, ia berharap, layanan itu tetap dapat membantu para pekerja yang terdampak Covid-19. Termasuk pula membantu para pemberi kerja dengan kebijakan relaksasi iuran.

BACA JUGA: 5 Tips Menciptakan Ruang Kerja Yang Nyaman Di Rumah Saat Pandemi Covid-19

Exit mobile version