Paska Luncurkan SIM Digital, Korlantas Mulai Lirik STNK dan BPKB Digital

bpkb digital

Foto: Istimewa

JNEWS – Dinilai sukses dengan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melirik untuk juga menelurkan STNK dan BPKB digital. Transformasi dalam format digital tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan, sekaligus mempersempit ruang gerak praktik pemalsuan dokumen kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan bahwa rencana tersebut sudah masuk dalam radar pengembangan jangka panjang institusinya. Kendati demikian, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan matang.

Tentu saja hal ini menjadi kabar baik terutama bagi masyarakat yang kerap bertransaksi di pasar mobil atau sepeda motor bekas. Dengan adanya STNK dan BPKB digital, maka mereka akan lebih diuntungkan dan lebih mudah saat melakukan validitas dokumen kendaraan yang diperjual belikan.

Wibowo menegaskan sistem digital yang terintegrasi secara terpusat menjamin bahwa status kepemilikan dan keabsahan dokumen dapat dicek secara real-time, selama data kendaraan tersebut sudah terekam di sistem Korlantas.

Menurutnya, selama data tersebut muncul di database Korlantas Polri, maka terverifikasi keasliannya. Proses verifikasinya pun diklaim akan sangat mudah dan memangkas birokrasi yang berbelit. “Pengguna cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas tanpa harus melakukan pengecekan fisik secara manual ke kantor Samsat. Nanti tinggal masukkan nomor STNK-nya saja. STNK ‘kan terkoneksi dengan data kita. Kalau terkoneksi maka dipastikan dokumennya asli, dia akan muncul di aplikasi,” tandas Wibowo. *

Baca juga: 4 Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL

Exit mobile version