JNEWS – Keinginan pemerintah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, disambut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK meminta perusahaan finansial baik bank maupun nonbank menggunakan data alternatif sebagai pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika UMKM mengajukan fasilitas pembiayaan.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 lalu dan berlaku bagi seluruh perusahaan finansial, baik konvensional maupun syariah.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini menjelaskan data alternatif tersebut bisa diambil dari transaksi di e-commerce, tagihan listrik atau telepon, dan sebagainya. “Jadi kalau misalkan belum ada data SLIK, berarti belum ada data pernah menerima kredit. Sebenarnya bisa memanfaatkan data alternatif tersebut,” ujarnya.
Menurut Indah, laporan SLIK sebenarnya bukan untuk menghambat UMKM dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan. Namun, adanya SLIK bertujuan sebagai manajemen risiko dari bank maupun non-bank dalam menyalurkan kredit karena catatan ini bersifat apa adanya.
“Bagaimana kemudian bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB), sampai sejauh mana menyikapi SLIK tersebut? Tentunya sampai sejauh mana menoleransi tersebut. Harusnya SLIK ini sebenarnya bukan jadi penghalang,” tambahnya.
Pelonggaran ini dirancang untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM pada tahun ini. Per Juli 2025, kredit dan pembiayaan UMKM hanya naik 1,6% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.397,4 triliun. Dengan adanya aturan OJK ini kredit bagi para UMKM bisa tumbuh lebih tinggi lagi.*
Baca juga: Menteri UMKM Sebut Paket Stimulus Ekonomi Bisa Gerakkan Sektor UMKM