Sesaat lagi Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) alias pelat nomor bakal dilengkapi dengan perangkat Radio Frequency Identification atau RFID. Hal ini akan dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan penindakkan melalui skema ETLE atau tilang elektronik.
Dengan demikian, apabila ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian data dari kendaraan, akan ditindak atau dikenakan tilang.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dasar dari penerapan aturan baru tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA :Â Siap-siap, Tahun Depan Pelat Nomor Kendaraan Punya Warna Baru
Pemasangan chip RFID pada pelat nomor kendaraan akan berlaku baik bagi kendaran roda dua atau roda empat. Hal ini juga dilakukan searah dengan wacana penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih, sementara angka dan huruf dikelir hitam.
Dengan adanya chip tersebut, otomatis membuat pelat nomor kendaraan bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga bakal lebih efektif untuk memantau data regident di jalan.
Pemanfaatan RFID juga bisa diperluas, seperti pembayaran parkir hingga sebagai transaksi tol nirsentuh yang diwacanakan oleh Kementerian PUPR akan mulai diterapkan pada akhir 2022.
Namun demikian, secara proses dari rencana pemasangan chip tersebut memang diakui masih akan menempuh jalan panjang. Lantaran ada banyak hal yang perlu disiapkan, apalagi aturannya juga masih dalam proses persiapan lebih dulu yang ke depannya bila sudah jadi juga akan melewati masa sosialisasi.
BACA JUGA :Â Lintas Komunitas JNE Medan Bikin Bekerja Lebih Menyenangkan
Meski demikian, Yusi menegaskan nantinya pelat nomor putih dengan teknologi RFID akan berlaku menyeluruh. Artinya tidak hanya pada kota-kota besar saja, tapi diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia.
“Prosesnya masih panjang, banyak yang harus disiapkan, aturan, dan data serta lainnya. Tapi ke depan ini akan mengarah pada basis teknologi,” ucap Yusri.