JNEWS – Maraknya konten media sosial yang tidak ramah dan berbahaya bagi anak, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Untuk itu, pemerintah resmi menerbitkan peraturan tentang pembatasan anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital yang memiliki risiko tinggi.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Di mana penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Menkomdigi, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tambahnya.
Di dalam peraturan ini, tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. “Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” jelas ujar Meutya.
Baca juga: 10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital
Meskipun implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, Menkomdigi menekankan bahwa upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. “Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.
Meutya berharap dengan langkah ini ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. “Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tandasnya. *












