Pemerintah sepertinya ingin agar pelaku logistik yang menggunakan angkutan kendaraan atau truk bermuatan lebih atau ODOL (over dimension over load) jera. Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengungkap bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk memotong truk ODOL.
Karenanya, sebagai bentuk sibolis, Kemenhub beberapa waktu lalu melakukan pemotongan kendaraan angkutan barang ODOL di Provinsi Jambi. Pemotongan tersebut dilakukan dalam kegiatan normalisasi kendaraan ODOL yang bertempat di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan normalisasi tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyaid. Menurut Budi, kegiatan normalisasi dan pemotongan simbolis ini dilakukan sebagai langkah serius menuju Zero ODOL pada 2023 mendatang.
Baca Juga: Berantas ODOL, Kemenhub Bakal Lebih Galak Tahun Ini
“Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL telah dilaksanakan proses normalisasi kendaraan barang ODOL sebanyak dua unit,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Adapun kendaraan yang dipotong dalam kegiatan normalisasi kemarin adalah satu unit Mitsubishi dengan nomor kendaraan BH 8965 MH yang memiliki tinggi bak 1.800 mm, dimana lebih 800 mm dari normalnya. Lalu ada juga satu unik kendaraan Hino dengan nomor polisi BH 8968 AV yang memiliki ukuran 12.300 mm, kelebihan sekitar 8.515 mm.
Kedua kendaraan tersebut merupakan kendaraan ODOL yang tertangkap saat dilaksanakannya Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Berkala Nasional di Unit Pengawasan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jambi Merlung pada tanggal 17 sampai 19 November 2020.
“Hasil pemeriksaan sebanyak 141 kendaraan, yang melanggar 75 kendaraan, over dimensi sebanyak 1 kendaraan dan pemalsuan BLUe sebanyak 1 kendaraan,” sebut Kepala BPTD Wilayah V Jambi Ir Bahar, yang hadir dalam kegiatan normalisasi kendaraan ODOL di Jambi tersebut.
Baca Juga: Ini Mobil Logistik Baru DFSK, Harga Murah Kapasitas Lega
Merugikan Negara Rp 43 Triliun
Budi pun berharap gerakan pemotongan truk ODOL ini akan terus berlanjut. Sebab, kendaraan ODOL ini dinilai sangat merugikan negara. Berdasarkan laporan Menteri PUPR, kerugian negara yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL ditaksir mencapai Rp 43 triliun.
Budi pun minta kerja sama dari pihak lain, baik para pelaku usaha, pemilik barang, dan truk, untuk bersama-sama patuh terhadap aturan. Sebab, daripada dipakai untuk memperbaiki jalanan yang rusak akibat kendaraan ODOl, ada baiknya anggaran dipakai untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
“Dalam hal ini kami memang tidak bisa bekerja sendiri. Dengan bantuan Polri dan juga Pemerintah Daerah, juga beberapa kali Gubernur saya lihat sudah demikian consent dan aware terhadap penanganan ODOL karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara namun juga dalam aspek keselamatan,” kata Budi.
Menurut Budi, kegiatan normalisasi ini nantinya tidak hanya dilakukan di Jambi, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, metode pemotongan tersebut dianggap efektif untuk membuat jera pelaku logistik yang membandel. Pemerintah pun menurutnya tidak akan main-main dalam menegakkan hukum.
“Gerakan ini kita harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, Semarang, dan Palembang,” ujar Budi.
Baca Juga: Ada Hukuman yang Menanti Buat Truk ODOL dari Jasa Marga