JNEWS – Menyongsong Tahun Baru 2026, ada kabar gembira dan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebab pada 2026 pemerintah akan menerbitkan1,34 juta sertifikat halal gratis. Hal ini untuk menyongsong pemberlakuan wajib halal yang akan mulai diterapkan pada Oktober 2026.
“Kabar gembira bagi kita semua, di mana pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal juga mengatakan bahwa sebelumnya pada tahun 2025, pemerintah juga telah memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan oleh BPJPH.
Pada tahun yang sama, upaya memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK juga dilakukan pihaknya dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha kuliner warung masuk dalam kategori sertifikat halal gratis.
Sebab, dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler di mana pelaku usaha dikenai biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Dalam pelaksanaannya, sertifikasi halal gratis untuk UMK ini nantinya didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan sertifikat ini baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basis layanan digitalnya.
Untuk sertifikasi halal reguler pelaksanaannya melibatkan layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang merupakan bagian dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Sertifikasi Halal Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Akses Pasar UMKM
Secara teknis, untuk permohonan sertifikasi halal reguler diajukan ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit Auditor Halal pada LPH, dan kemudian berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara online.
“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” tandas Babe Haikal. *
