JNEWS – Selain beragam manfaat yang didapat dengan memiliki sertifikat halal, mulai Oktober 2026 para pelaku UMKM yang menjalankan usaha makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, dan produk kimia kosmetik diwajibkan memiliki sertifikat halal. Apabila belum memiliki, maka pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa mengenakan sanksi.
Ada pun sanksi yang akan dikenakan, menurut Kepala BPJPH Haikal Hasan berupa peringatan tertulis; denda administratif; pencabutan sertifikat halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Untuk itu, agar para pelaku UMKM tidak terkena sanksi apalagi sampai produk ditarik dari peredaran, maka perlu mengurus sertifikat halal dengan cara ‘Self Declare’ alias pernyataan diri dari pelaku usaha.
Dan untuk mengurus dengan metode Self Declare ini, perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu, kemudian membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id, dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui info.halal.go.id/pendampingan.
Setelah itu, harus menyusun dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
Berikut adalah alur sertifikasi halal Self Declare:
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
- BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Baca juga:Â Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi UMKM di 2026











