Pemerintah: Implementasi Wajib Halal untuk Lindungi Masyarakat dan Daya Saing Pelaku Usaha

implementasi sertikasi wajib halal

Rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga membahas implementasi wajib halal. Foto: Istimewa

JNEWS – Pada 18 Oktober 2026 nanti implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan. Dalam hal ini, pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi tersebut. Implementasi wajib halal ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung dunia usaha serta industri dalam negeri.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, baru-baru ini.

Rapat melibatkan sembilan K/L, di antaranya Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Karantina Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan Umum Majelis Ulama Indonesia.

Rapat tersebut membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, mitigasi berbagai isu teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik agar pelaksanaan kebijakan memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno yang memimpin rapat menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik konsumen, produsen maupun sektor perdagangan. “Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan.” ungkap Menko PMK Pratikno.

Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.

Menurutnya, respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk. “Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” tandasnya. *

Baca juga: Inilah 15 Kriteria UMK yang Bisa Ajukan Sertifikasi Halal Gratis

Exit mobile version