Guna mendukung digitalisasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah melakukan upaya berkelanjutan melalui beragam program stategis pemberdayaan UMKM dari hulu dan hilir.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan, digitalisasi untuk UMKM sangat diperlukan pada masa era disrupsi serta pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan ketidakpastian ekonomi global.
Tujuannya untuk menuntut UMKM mampu dengan cepat melakukan adaptasi dan bertransformasi agar tidak tertinggal dan bisa terus eksis pada usaha yang dilakoninya.
“Salah satu caranya adalah, mengakses dan terhubung dengan ekosistem digital sehingga di tahun 2024 pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM onboarding. Pelaku UMKM hendaknya mengambil peluang dukungan pemerintah tersebut untuk lebih meningkatkan akses pasar pelaku UMKM,” ucap Yulius.
BACA JUGA :Â Kemenhub Mulai Kenalkan Bisnis Konversi Kendaraan Listrik ke UMKM
Menurut Yulius, salah satu bentuk digitalisasi UMKM adalah dengan terhubung antar pelaku melalui ekosistem digital. Diantaranya via platform e-commerce baik yang dikelaola pemerintah atau swasta.
Para e-commerce tersebut dapat membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang juga untuk menggaet pelanggan baru yang berujung pada peningkatan pendapatan.
Di sisi lain, calon pembeli akan lebih mudah mendapatkan informasi usaha dan produk yang diperlukan secara online. Mencermati kondisi tersebut, Pemerintah berupaya mendukung pelaku UMKM untuk melakukan transformasi agar dapat beradaptasi dengan era digital.
“Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM melakukan upaya-upaya berkelanjutan melalui program-program strategis pemberdayaan UMKM secara utuh dari hulu sampai hilir, dalam rangka mendukung digitalisasi UMKM,” ucap Yulius.
Yulius memaparkan, pertama, fasilitasi akses pembiayaan melalui KUR, termasuk pendampingan serta pembiayaan UMKM melalui koperasi dari program pembiayaan LPDB KUMKM. Kedua, fasilitasi akses promosi dan pemasaran secara online, pendampingan onboarding melalui laman PaDi, E-Katalog (LKPP), siren.id (SMEMSCO), smesta KemenKopUKM, dan lain sebagainya.
Ketiga, kegiatan peningkatan kapasitas SDM UMKM dan pendampingan digital baik yang sifatnya vokasi maupun kompetensi berbasis pada sektor unggulan UMKM (fesyen, ekonomi kreatif, kuliner, home décor, pertanian/perkebunan, perikanan/ peternakan, dan pariwisata).
BACA JUGA :Â Buat UMKM, Ini Manfaatnya Memiliki NIB
Keempat, transformasi usaha mikro ke usaha kecil melalui pendampingan legalitas dan sertifikasi usaha (NIB, HKI- Merk, Halal, SPIRT, MD, dll).
“Kelima, Pengembangan Koperasi Modern, Penguatan kelembagaan UMK melalui koperasi perlu didorong untuk meningkatkan posisi tawar UMKM dan memperkuat kemitraan usahanya,” katanya.