Pemerintah Komit Lindungi Konsumen Layanan Paylater

pemerintah komit lindungi konsumen layanan paylater

Dirjen PKTN Moga Simatupang. Sumber: Istimewa

JNEWS – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat  Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan  bagi  konsumen,  termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el (e-commerce).

“Kami akan  berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat  pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el. Hal ini mengingat perlindungan konsumen paylater berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi bertujuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan  hukum yang memadai,” jelas Dirjen PKTN Moga Simatupang.

Moga menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan ini agar menciptakan kepastian hukum serta penanganan  pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

“Kementerian  Perdagangan akan terus  mendorong agar platform niaga-el mematuhi regulasi dan memiliki sistem  layanan konsumen yang transparan dan akuntabel. Selain  itu, Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan fasilitas pembayaran seperti paylater,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem niaga-el yang aman dan terpercaya, khususnya dalam  layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan konsumen.

“Kepercayaan pengguna adalah fondasi utama bagi keberlanjutan dan  pertumbuhan  industri niaga-el. Dalam konteks BNPL yang  menawarkan fleksibilitas pembayaran, sangat  penting bagi penyedia layanan untuk memastikan praktik yang transparan, adil, dan  bertanggung  jawab,” jelas  Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto. *

Baca juga: Tips Foto Produk Olshop yang Estetik Diunggah di Marketplace dan Media Sosial

Exit mobile version