Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa penerapan pemberlakukan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilyah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek. Kebijakan ini berlaku mulai 22-28 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
“Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Syafrizal.
Adapun perpanjangan PPKM ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Syafrizal mengatakan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
BACA JUGA : Simak Ketentuan JHT dan Syarat Pencairan di Usia 56 Tahun
Tak hanya itu, berdasarkan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Atas dasar itu, Syafrizal menyebut ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4.
Keempatnya adalah Magelang, Madiun, Cirebon, dan Tegal. Sementara itu, hal baru dalam aturan kali ini tak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, dan penurunan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2.
U empat daerah yang menerapkan PPKM Level 4, sudah bisa dipastikan aturanya akan lebih ketat dibanding level PPKM di bawahanya. Menurut Inmendagri ada sejumlah pembatasan yang diterapkan di Magelang, Cirebon, Tegal, dan Madiun, yakni :
– Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
– Sektor esensial meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, dan teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media), perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Maksimal 50 persen Work From Office (WFO) untuk staf dan 25 persen WFO untuk staf layanan administrasi pendukung operasional. Sedangkan untuk kapasitas operasional pabrik dengan sistem shift maksimal 75 persen.
– Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.
– Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
– Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
BACA JUGA : BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, Umrah, sampai Jual Beli Tanah
– Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
– Makan atau minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya maksimal sampai dengan pukul 21.00, waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
– Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
– Pusat perbelanjaan, mall, pusat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00. Kemudian tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
– Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
– Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan dengan jumlah pekerja maksimal 50 persen.
BACA JUGA : 600 UMKM Siap Ramaikan Gebyar Lelang Produk
– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umumdan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen.
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.