Pemerintah segera memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini salah satunya dilakukan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dikhusukan bagi generasi muda yang membuka usaha atau berwirausaha.
Pemerintah memandang perlu dilakukan peningkatan kualitas SDM guna mendorong aktivitas kewirausahaan yang saat ini masih rendah, yakni hanya sekitar 3,47%. Capaian ini cukup rendah bila dibandingkan dengan target pemerintah yaitu rasio kewirausahaan sebesar 3,95% dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4% di 2024.
“Indonesia sebagai negara berpopulasi terbesar ke empat di dunia, diproyeksikan akan mendapat puncak bonus demografi di 2030. Berdasarkan survei World Economic Forum tahun 2019, sebanyak 35,5% pemuda usia 15-35 tahun di Indonesia berkeinginan menjadi pengusaha. Persepsi tersebut termasuk indeks yang tertinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Mohammad Rudy Salahuddin.
BACA JUGA : Perpres Terbit, Pemerintah Siap Fasilitasi Kemudahan dan Insentif Bagi Wirausaha
Guna mencapai target rasio kewirausahaan dan pertumbuhan wirausaha baru, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024, pada 3 Januari 2022 lalu. Pengaturan dalam Perpres tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penguatan ekosistem kewirausahaan.
Pengaturan tersebut juga menjadi pedoman yang menyinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, keberadaan Perpres juga bertujuan memperkuat ekosistem kewirausahaan, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.
“Agar lebih implementatif dan tepat sasaran, Perpres tersebut juga dilengkapi sebuah rencana aksi, yang merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan dari 28 K/L dan 218 kegiatan K/L, sesuai kelompok sasaran berdasarkan kriteria wirausaha dan ekosistem kewirausahaan untuk mewujudkan wirausaha mapan, inovatif dan berkelanjutan,” jelas Deputi Rudy.
Dalam Perpres disebutkan kemudahan yang diberikan kepada wirausaha, yakni pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, fasilitasi standarisasi dan sertifikasi, akses pembiayaan dan peminjaman, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, akses pasar digital BUMN, akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, akses area komersial dan tempat perbelanjaan, akses riset dan pengembangan usaha, serta akses peningkatan kapasitas usaha.
BACA JUGA : Tips Jitu UMKM Biar Sukses Lakukan Pengajuan KUR
Terkait pemberian insentif, dalam Perpres disebutkan bahwa bentuknya berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah dan/atau fasilitas pajak penghasilan.
Di sisi lain, dalam upaya pemulihan karena karena kahar atau bencana, K/L dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan wirausaha meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, namun juga bencana lain yang ditetapkan oleh pihak otoritas.
“Untuk mengawal sinergi dan implementasi program kewirausahaan, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berfungsi sebagai forum sinergi lintas K/L dan mengendalikan pelaksanaan program-program yang ditetapkan dalam Perpres, termasuk penyelesaian isu debottlenecking. Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi salah satu Pengarah Komite, dengan Pelaksana Komite diketuai oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” tutup Deputi Rudy.