Pemerintah Sediakan Kuota 1,2 Juta Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM

pemerintah sediakan sertifikat halal gratis

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan. Foto: Istimewa

JNEWS – Pemerintah terus mengedukasi para pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal produknya. Selain sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha atas peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk, sertifikasi halal juga dipastikan menjadi nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah. “Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Selain itu juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

“Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

“Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik,” terang Babe Haikal.

Baca juga: 10 Makanan Bangkok yang Halal dan Aman Dikonsumsi oleh Wisatawan Muslim

Selain itu, BPJPH juga tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025. “Untuk skema sertifikasi jenis self-declare BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1,2 juta sertifikat pada tahun 2025. Kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia. Yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha. Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya.

Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMKM jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. *

Exit mobile version