JNEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih produk elektronik yang lebih hemat energi, dengan penetapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) melalui Label Tanda Hemat Energi (LTHE).
Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan agar masyarakat bisa memakai produk-produk yang hemat energi khususnya barang elektronik, seperti kulkas, AC, kipas angin, TV, showcase, lampu LED, penanak nasi dan sebagainya. Dengan barang elektronik hemat energi maka juga bisa mengurangi biaya untuk membayar energi seperti tagihan listrik.
“Langkah yang dilakukan pemerintah dengan penerapan SKEM dan LTHE untuk dispenser air minum di tahun 2025. Sehingga total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah 8 jenis peralatan. Ini menghadirkan rekomendasi tambahan bagi para konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta beberapa waktu lalu.
Melalui panduan ini, lanjut Dadan, masyarakat diberikan informasi objektif mengenai tingkat efisiensi masing-masing produk melalui sistem penilaian bintang, dari bintang 1 hingga bintang 5. Semakin tinggi jumlah bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang bisa diraih.
Langkah ini dirancang pemerintah untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas berdasarkan kebutuhan dan preferensi, bukan sebagai pembatasan dalam berbelanja peralatan rumah tangga. Adapun hingga 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE untuk 11 peralatan rumah tangga.
Baca juga:Â Apa Itu Energi Terbarukan? Jenis, Manfaat, dan Tantangannya
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih alat rumah tangga yang lebih hemat energi, yang berfungsi untuk mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca. Dan ini sudah ada roadmap-nya. Hingga tahun 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik,” jelas Dadan.
Standar kinerja energi minimum ini merupakan instrumen penting bagi perlindungan konsumen, sebagai standar dan jaminan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai standar dan hemat energi.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi terkait penerapan SKEM dan LTHE. Menurutnya, dengan penerapan standar ini, pemerintah memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap produk yang dibeli sesuai standar yang ditetapkan hemat energi.
“LTHE ini merupakan jaminan dari produsen kepada konsumen yang ditetapkan dan diawasi Pemerintah, bahwa barang yang mereka produksi itu sudah memenuhi standar keamanan,” ujar Sri. *