JNEWS – Sebagai upaya mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan transportasi umum bagi 15 golongan. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja—artinya adalah yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp 6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya,” ungkap Gubernur Pramono.
Gubernur Pramono menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi umum. “Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia,” tambahnya.
Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran transportasi bulanan. Pada umumnya, para pekerja bisa menghabiskan sekitar 25-30% dari total pengeluaran bulanan untuk biaya transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, secara teknis, Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi massal ini dapat diajukan melalui PT Transjakarta dan Bank DKI Jakarta sebagai penerbit kartu. Sementara untuk pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
”Saat ini, pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 12 golongan meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital dan 3 golongan melalui Bank DKI Jakarta. Kemudian, kartu bisa langsung digunakan,” terang Syafrin.
Layanan angkutan umum massal gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat sebagai berikut:
– Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
– Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
– Penghuni rumah susun sederhana sewa
– Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK
– PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
– ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
– Penyandang disabilitas
– Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun
– Veteran Republik Indonesia
– Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
– Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
– Penjaga rumah ibadah
– Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
– Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
– Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca juga: 16 Tempat Wisata Malam Jakarta yang Cocok untuk Hangout bareng Teman
