Pengetatan Larangan Masuk ke Pulau Jawa dari Sumatera di Perpanjang

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek

Pemerintah resmi memperpanjang masa pengetatan perjalan orang untuk semua moda transportasi, khususnya bagi pemudik dari Sumatera yang ingin masuk ke Pulau Jawa. Pemberlakukan pengetatan dan wajib antigen ini akan berlasung sampai 31 Mei 2021.

Adapun perpanjangan pengetatan dilakukan mengingat tingginya kasus penularan Covid-19 yang terjadi hampir di semua provinis yang ada di Sumatera. Karena itu, pemudik yang ingin kembali ke wilayah Jabodetabek atau Pulau Jawa akan diskring secara ketat.

Perpanjangan pengetatan ini juga secara resmi sudah tetuang dalam Surat Edara Satgas Penanganan Covid-19 mengenai masa berlaku addendum SE 13 Tahun 2021.

BACA JUGA : Pemudik dari Sumatera Wajib Tes Antigen Sebelum ke Jakarta

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sejauh ini masih ada 60 persen masyarakat di Sumatera yang belum kembali ke Pulau Jawa. Angka tersebut sangat tinggi bila dibiarkan tanpa ada pengetatan.

pembatasan kendaraan angkuran barang di libur Natal dan tahun baru

Dengan adany atauran tersebut, maka pelaku perjalanan dari Sumatera yang ingin masuk ke Pulau Jawa wajib menunjukan dokumen negatif atau bebas Covid-19 dari hasil antigen yang berlaku 1×24 jam hingga akhir Mei nanti.

“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” tutur Adita.

Sementara untuk hasil evaluasi larangan mudik dan pengetatan di musim Lebara, diklaim sangat memberikan kontribusi yang baik. Hal ini terlihat dari anjloknya jumlah penyumpan pada semua moda transportasi.

Adita mengatakan, kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik ( 22 April – 5 Mei 2021) dan paska peniadaan mudik (18 -24 Mei 2021). Total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pasca peniaan mudik (22 April – 24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.

BACA JUGA : Selama Larangan Mudik Polisi Putar Balik 461.206 Kendaraan

Khusus di masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.

“Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan” kata Adita.

Exit mobile version