Merek menjadi sesuatu yang sangat penting dalam dunia usaha, termasuk bagi pelaku UMKM. Dalam membuat suatu produk, agar bisa mudah dikenal maka diperlukan identitas yang biasanya dilakukan pemberian nama atau merek.
Melansir dari Smesco, merek adalah tanda yang ditampilakan secara grafis berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan produk atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan.
Dalam dunia bisnis, merek digunakan sebagai alat mempresentasikan nama suatu produk atau jasa dan menunjukkan kualitasnya. Merek juga digunakan untuk mempromosikan identitas perusahaan sekaligus menunjukan citra perusahaan tersebut.
BACA JUGA : Peran Jalan Tol Gerakan Ekonomi UMKM di Daerah
Keluarnya UU Cipta Kerja, memberikan ruan yang besar dalam bidang investasi, terutama untuk kemudahan dan penyederhanaan perizinan bagi penanaman modal. Ini mendorong pertumbuhan yang lebih besar dalam iklim bisnis dan menciptakan persaingan yang lebih baik di dunia bisnis.
Oleh karena itu, perlindungan hukum dibidang merek ini sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Karenanya penting bagi pelaku usaha dan UMKM langsung mendaftarkan merek dagangnya. Perlu diketahui, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual.
HKI terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Salah satu perlindungan hukum dibidang Kekayaan Industri adalah merek.
Bagi yang belum terlalu paham soal seluk beluk pentingnya merek dan pentingya hak merek, Smesco juga menggelar webinar gratis yang digagas bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan tajuk “Kini Urus Hak Merek Tak Lagi Sulit Tak Lagi Rumit”.
Kegiatan ini rencanya bakal dihelat pada 25 Januari 2023 pukul 09.30 WIB dan tanpa dipungut biasa sama sekali, alias gratis. Buat UMKM yang mau ikut bisa langsung gabung dengan beberapa langkah berikut :
BACA JUGA : Merek Jas Hujan Terbaik Biar Kamu Nggak Kehujanan
– Pastikan sudah terdarftar di www.dataukm.smesco.go.id
– Isi data dengan benar, pastikan email aktif
– Setelah itu, tinggal tunggu newsletter yang berisikan link zoom meeting