JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Pentingnya PIRT untuk UMKM Kuliner dan Cara Membuatnya

by Penulis JNEWS
15 January 2026
UMKM Kuliner Penting Punya PIRT, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – UMKM kuliner tumbuh sangat cepat dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dari dapur rumah, banyak produk makanan rumahan lahir dan beredar ke lingkungan sekitar, pasar lokal, sampai minimarket.

Masalahnya, ketika produk mulai dijual lebih luas dan dikemas, muncul pertanyaan soal keamanan, kebersihan, dan tanggung jawab produsen. Di titik inilah urusan izin sering mulai dibicarakan, meski masih terasa asing atau dianggap ribet oleh sebagian pelaku usaha.

Salah satu izin yang paling relevan untuk usaha makanan skala rumah tangga adalah PIRT. Izin ini bukan cuma soal kertas atau nomor di kemasan, tapi berkaitan langsung dengan cara produksi, kepercayaan pembeli, dan ruang gerak usaha ke depan.

Memahami apa itu PIRT, kenapa penting, dan bagaimana proses mengurusnya akan membantu pelaku usaha melihat izin ini sebagai bagian dari perjalanan usaha, bukan beban administratif semata.

Apa Itu PIRT?

Di Indonesia, banyak UMKM kuliner tumbuh dari skala rumahan. Ada yang produksi kue kering, keripik, sambal, hingga minuman kemasan. Produk-produk ini beredar luas di masyarakat, tapi sering kali dibuat tanpa standar kebersihan dan keamanan pangan yang jelas. Kondisi ini berisiko bagi konsumen jika tidak ada pengawasan sama sekali.

Karena itulah pemerintah membuat skema perizinan khusus yang sederhana dan terjangkau untuk usaha pangan skala kecil. Dikutip dari website Dirjen Bea Cukai Provinsi Aceh, PIRT, atau Pangan Industri Rumah Tangga, adalah izin edar yang diberikan kepada usaha pangan rumahan atau UMKM kuliner yang memproduksi makanan dan minuman dengan proses sederhana. Izin ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan tertentu.

Nomor PIRT nantinya dicantumkan pada kemasan produk sebagai tanda bahwa makanan tersebut sudah melalui pemeriksaan dan dinyatakan layak edar. Perlu dicatat, PIRT ditujukan untuk produk pangan berisiko rendah dan diproduksi dalam skala rumah tangga saja, dan bukan untuk produk industri besar atau makanan yang prosesnya kompleks.

Baca juga: Apa Itu NIB OSS dan Mengapa Penting untuk Pelaku Usaha?

Pentingnya PIRT Dimiliki Pelaku UMKM Kuliner

UMKM Kuliner Penting Punya PIRT, Ini Alasannya

Bisa dibilang, PIRT adalah jembatan antara UMKM kuliner rumahan dan standar keamanan pangan yang lebih tertib. Izin ini membantu UMKM tetap bisa berkembang, sambil memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan layak konsumsi.

Berikut pentingnya UMKM kuliner memiliki PIRT.

1. Bukti Produk Aman untuk Dikonsumsi

PIRT berfungsi sebagai tanda bahwa sebuah produk makanan tidak dibuat secara asal-asalan. Sebelum izin ini keluar, pelaku usaha harus melalui proses pengecekan yang cukup detail, terutama soal kebersihan dan keamanan produksi.

Yang dilihat bukan cuma produknya, tapi juga dapur atau ruang produksi, alat yang dipakai, cara menyimpan bahan baku, sampai kebiasaan pengolah makanannya. Hal-hal kecil seperti air bersih, sirkulasi udara, dan kebersihan tangan ikut jadi perhatian.

Dengan begini, segala jenis risiko produksi bisa ditekan. Ini penting karena konsumen tidak melihat proses produksi, mereka hanya mengandalkan kepercayaan. PIRT menjadi semacam jaminan awal bahwa produk tersebut sudah dicek secara layak. Bagi pelaku UMKM kuliner, hal ini juga membantu membangun kebiasaan produksi yang lebih rapi dan bertanggung jawab.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Di kondisi sekarang, pembeli makin kritis, apalagi untuk makanan kemasan yang tidak dimakan langsung di tempat. Banyak orang mulai membaca label, mengecek tanggal kedaluwarsa, dan mencari nomor izin. Saat melihat nomor PIRT di kemasan, konsumen pun akan merasa aman.

Kepercayaan ini penting karena makanan adalah produk yang masuk ke tubuh. Sekali konsumen ragu, kemungkinan mereka membeli ulang jadi kecil. Sebaliknya, kalau dari awal sudah percaya, peluang repeat order jauh lebih besar. PIRT membantu mengurangi keraguan itu sejak awal.

Dalam jangka panjang, kepercayaan kecil yang terbangun dari legalitas ini bisa berkembang jadi loyalitas. Pelanggan yang percaya biasanya juga lebih berani merekomendasikan produk ke orang lain.

3. Syarat Masuk Toko, Marketplace, dan Event

Banyak pelaku UMKM kuliner merasa produknya enak dan laku di lingkungan sekitar, tapi mentok saat ingin memperluas pasar. Salah satu penyebab paling umum adalah tidak punya izin seperti PIRT. Toko oleh-oleh, minimarket lokal, sampai platform marketplace biasanya punya standar minimum untuk produk makanan. Mereka ingin aman secara hukum dan reputasi.

Hal yang sama berlaku untuk bazar UMKM, pameran, atau program pemerintah. PIRT sering jadi syarat administrasi paling dasar yang diminta. Tanpa izin ini, pelaku usaha bisa saja ditolak, meskipun produknya sebenarnya bagus.

Dengan PIRT, pintu distribusi jadi lebih terbuka. Produk bisa masuk ke lebih banyak tempat. Peluang untuk mengembangkan usaha pun lebih besar.

4. Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha

Dalam usaha makanan, komplain adalah hal yang hampir tidak bisa dihindari. Bisa soal rasa, kemasan rusak, atau makanan yang dianggap tidak layak. Saat hal seperti ini terjadi, pelaku usaha yang punya PIRT berada di posisi yang lebih aman. Ada bukti bahwa produknya sudah mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan.

PIRT menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak mengabaikan tanggung jawabnya sebagai produsen pangan. Jika terjadi masalah, penyelesaiannya bisa lebih jelas dan tidak sepenuhnya merugikan pelaku usaha.

5. Fondasi untuk Naik Kelas

Banyak UMKM kuliner bermimpi produknya bisa dijual lebih luas, punya kemasan lebih rapi, atau masuk pasar yang lebih besar. Tapi semua itu hampir selalu dimulai dari urusan legalitas.

PIRT bisa menjadi langkah pertama sebelum mengurus izin lain yang lebih kompleks, seperti izin edar dari BPOM atau sertifikasi halal. Pihak luar seperti investor umumnya juga lebih percaya pada usaha yang sudah rapi administrasi dan legalitasnya dari awal.

6. Meningkatkan Citra Usaha

Citra usaha sering kali terbentuk dari hal-hal sederhana, salah satunya legalitas. Usaha yang mencantumkan PIRT di kemasan akan terlihat lebih serius dan profesional.

Citra seperti ini penting saat ingin bekerja sama dengan reseller, toko, atau mitra lain, karena statusnya jelas. Bahkan untuk pengajuan pembiayaan atau ikut program UMKM, legalitas sering jadi poin penilaian awal. Ini membuat UMKM punya posisi tawar yang lebih baik, meskipun masih dijalankan dari rumah.

Cara Membuat PIRT untuk UMKM Kuliner

UMKM Kuliner Penting Punya PIRT, Ini Alasannya

Sejak akhir 2021, pengurusan PIRT tidak lagi dilakukan secara manual dengan bolak-balik ke kantor dinas. Prosesnya sekarang terintegrasi lewat sistem OSS berbasis risiko. Izin yang diterbitkan bukan lagi disebut “izin PIRT” secara konvensional, tapi berbentuk Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Pengajuan bisa dilakukan secara online, meski pelaku UMKM kuliner tetap boleh meminta pendampingan ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP daerah jika merasa kesulitan. Jadi, alurnya lebih praktis, tapi tetap ada tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Berikut tahapannya.

1. Menyiapkan Dokumen Dasar Usaha

Langkah awal yang paling penting adalah menyiapkan dokumen administratif. Dokumen ini dipakai untuk memastikan bahwa usaha benar-benar ada dan bisa dipertanggungjawabkan. Pemilik usaha perlu menyiapkan fotokopi KTP dan pas foto terbaru. Selain itu, diperlukan surat keterangan domisili usaha untuk menunjukkan lokasi produksi.

Pelaku usaha juga diminta membuat denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi, supaya petugas bisa memahami alur produksi dan kebersihan ruang. Siapkan juga daftar nama produknya serta desain label kemasan. Untuk beberapa jenis produk, hasil uji laboratorium juga bisa diminta sebagai pelengkap.

2. Memenuhi Persyaratan Umum Pelaku Usaha

Tidak semua jenis usaha bisa mengajukan PIRT, karena memang ditujukan hanya untuk pelaku usaha perseorangan atau badan usaha skala kecil seperti koperasi, CV, firma, atau yayasan. Pengajuan juga harus sesuai dengan lokasi usaha yang sebenarnya.

Pelaku usaha wajib mendaftarkan data produk pangan olahan yang benar-benar diproduksi. Selain itu, ada kewajiban membuat pernyataan mandiri melalui OSS. Isinya berupa komitmen bahwa pelaku usaha sudah atau akan mengikuti penyuluhan keamanan pangan, menerapkan cara produksi pangan yang baik, serta mematuhi aturan label dan iklan pangan. Semua ini dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

3. Menyiapkan Persyaratan Khusus Produk

Selain dokumen umum, ada juga persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah rancangan label pangan sesuai ketentuan.

Isi label harus mengacu pada peraturan dari BPOM, terutama terkait keamanan, mutu, manfaat, dan informasi gizi pangan olahan rumah tangga. Artinya, informasi seperti nama produk, komposisi, berat bersih, dan masa simpan harus jelas.

Label yang rapi dan sesuai aturan akan mempercepat proses persetujuan. Ini juga membantu produk terlihat lebih profesional saat dipasarkan.

4. Alur Pengajuan SPP-IRT Secara Online

Proses pengajuan dimulai dengan login ke website OSS. Dari sini, pelaku usaha mengisi data untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah NIB terbit, langkah berikutnya adalah login ke aplikasi SPP-IRT dan mengisi data pelaku usaha secara lengkap.

Data yang diminta meliputi identitas usaha, alamat, hingga nomor KTP dan NIB. Setelah itu, pelaku usaha mengunggah data produk, mulai dari jenis pangan, nama produk, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, sampai masa simpan.

Rancangan label dan pernyataan komitmen mandiri juga harus diunggah. Jika semua data lengkap dan sesuai, SPP-IRT bisa terbit dalam waktu sekitar satu hari.

5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Meskipun prosesnya online, pelaku usaha tetap wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kegiatan ini biasanya diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Materinya fokus pada kebersihan, sanitasi, dan cara produksi yang aman untuk makanan.

Penyuluhan ini penting karena banyak pelaku UMKM kuliner memproduksi makanan berdasarkan kebiasaan, bukan standar. Lewat penyuluhan, pelaku usaha jadi paham praktik yang benar dan risiko yang perlu dihindari. Sertifikat atau bukti mengikuti penyuluhan ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan komitmen PIRT.

6. Pemeriksaan Lokasi Produksi

Setelah SPP-IRT terbit, dalam rentang waktu sekitar 3–6 bulan, Dinas Kesehatan daerah akan melakukan pengawasan atau pengecekan lokasi produksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa komitmen yang diisi di OSS benar-benar dijalankan.

Petugas akan melihat kondisi kebersihan, sanitasi, lingkungan produksi, serta kesesuaian proses dengan data yang didaftarkan. Jika ditemukan kekurangan, pelaku usaha akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Baca juga: Cara Meningkatkan Layanan Pelanggan di UMKM

PIRT membantu usaha makanan berjalan lebih rapi, lebih aman, dan lebih siap menghadapi perkembangan. Bagi UMKM kuliner, PIRT memberi kejelasan arah, baik saat ingin memperluas pasar, bekerja sama dengan pihak lain, maupun menjaga kepercayaan konsumen.

Tags: apa itu PIRTcara membuat PIRTcara mengajukan PIRTizin edar produk panganPIRTPIRT adalahsyarat membuat PIRTUMKM
Share187Tweet117
Next Post
TVRI izinkan UMKM gelar nobar gratis Piala Dunia 2026

TVRI Izinkan UMKM Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Secara Gratis

TERKINI

umrah karyawan jne

Cerita Di Balik Persiapan Umrah 1600 Karyawan JNE ke Tanah Suci

15 January 2026
Tempat Wisata di Klaten dari Alam hingga Buatan

20 Tempat Wisata di Klaten dari Alam hingga Buatan

15 January 2026
Oleh-Oleh Khas Kuningan yang Paling Sering Dicari

15 Oleh-Oleh Khas Kuningan yang Paling Sering Dicari

15 January 2026
TVRI izinkan UMKM gelar nobar gratis Piala Dunia 2026

TVRI Izinkan UMKM Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Secara Gratis

15 January 2026
UMKM Kuliner Penting Punya PIRT, Ini Alasannya

Pentingnya PIRT untuk UMKM Kuliner dan Cara Membuatnya

15 January 2026
Makanan Khas Sulawesi Tenggara yang Menggugah Selera

15 Makanan Khas Sulawesi Tenggara yang Menggugah Selera

14 January 2026

POPULER

Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

11 Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

by Penulis JNEWS
29 December 2025

Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

by Penulis JNEWS
2 January 2026

Candi Mendut, Jejak Sejarah Buddha di Magelang Jawa Tengah

Candi Mendut, Jejak Sejarah Buddha di Magelang Jawa Tengah

by Penulis JNEWS
30 December 2025

cerita pengantar paket dari pedalaman kalimantan barat

Naik Perahu sampai Menembus Rawa, Cerita Pengantar Paket di Pedalaman Kalimantan Barat

by Redaksi JNEWS
14 January 2026

film j

15 Film Jepang Terbaik Sepanjang Masa

by Penulis JNEWS
4 September 2023

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal